Gelar Wicara Cagar Budaya yang disiarkan oleh Radio Sonora Yogyakarta pada Rabu 15 September 2021 membahas penemuan ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya) Wajan Raksasa di Padukuhan Kretek, Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Gelar Wicara Budaya ini merupakan kerja sama antara Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) D.I. Yogyakarta dengan Radio Sonora Yogyakarta. Kegiatan kali ini menampilkan narasumber Dra. Tri Hartini (Pamong Budaya Ahli Muda BPCB DIY) dan Yoses Tanzaq, S.S (Pamong Budaya Ahli Pertama BPCB DIY).
.
Penemuan Wajan Raksasa ini terjadi pada 31 Agustus 2021. Tri Hartini menyampaikan Tim Unit Penyelamatan dan Pengamanan BPCB DIY telah melakukan peninjauan atas penemuan wajan raksasa tersebut pada Kamis, 2 September 2021. Kegiatan peninjauan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Keberadaan temuan ini menyita perhatian masyarakat. Tri Hartini juga menjelaskan bahwa penemuan ini bermula saat warga Padukuhan Kretek hendak membangun lapangan bermain untuk anak-anak. Lapangan yang digunakan adalah tanah kas desa.
Berdasarkan peninjauan dari Tim Unit Penyelamatan dan Pengamanan, menyebutkan bahwa ODCB ini ditemukan pada kedalaman sekitar 3 meter. Wajan ditemukan saat dilakukan pengerukan tanah menggunakan backhoe. Di atasnya terdapat struktur yang terbuat dari batu berplester. Struktur inilah yang merupakan bekas dari tandon air.
Hasil pengecekan di laboratorium BPCB DIY menunjukkan jika pada permukaan wajan terdapat sisa-sisa glukosa atau zat gula. Hasil ini menunjukkan jika wajan ini memiliki fungsi awal sebagai alat untuk memasak gula. Intepretasi ini didukung dengan lokasi penemuan yang dahulunya berupa perkebunan tebu dan berdekatan dengan industri gula.
Menurut Yoses, penggunaan wajan sebagai alat memasak terjadi pada abad ke-19. Pada saat itu industri gula sangat banyak dijumpai di Yogyakarta. Sejumlah 19 pabrik gula berada di wilayah ini.
.
Pada perkembangan selanjutnya wajan mengalami perubahan fungsi setelah tidak lagi digunakan sebagai alat memasak. Wajan ini kemudian dipasang untuk memperkuat struktur tandon air yang ditemukan di lokasi. Pada tahun 1980-an, Pemerintah Desa menutup tandon air tersebut karena kerap mengalami kebocoran.
Sebagai langkah pencegahan dan pelestarian, saat ini di lokasi tempat penemuan telah dipasang pagar bambu dan tanda dilarang mendekati wajan tersebut. Warga yang mengunjungi dilarang untuk mendekat, memegang maupun masuk ke dalam wajan. Hal ini untuk menjaga agar wajan tersebut tidak rusak. Tindakan ini diperlukan mengingat kondisi wajan yang sudah berkarat, karena terpendam cukup lama.
Ditulis oleh Shinta Dwi Prasasti, S.Hum., M.A.
Pengolah Data Cagar Budaya dan Koleksi Museum
di Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta