Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta kini tengah melakukan pemugaran Candi A di Situs Palgading yang terletak di Dusun Palgading, Kelurahan Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman-Daerah Istimewa Yogyakarta.
Candi A merupakan satu dari empat bangunan di situs Palgading yang dapat dipugar. Berdasarkan studi kelayakan dan studi teknis yang dilakukan Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2013, Candi A dinyatakan layak pugar karena sebagian besar batuan penyusunnya telah ditemukan. “Pemugaran Candi A dapat dilakukan karena batuan penyusunnya banyak yang sudah ditemukan, kira-kira sekitar 80 %”, kata Wahyu Astuti, Kasie Pelindungan, Pengembangan, dan pemanfaatan Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemugaran Candi A di Situs Palgading melibatkan banyak pihak, yang berlatar belakang dari berbagai disiplin ilmu, antara lain ahli arkeologi, ahli struktur, juru gambar, juru ukur, dan juga steller (pencari dan penyusun batu). Sebagai bentuk pelestarian cagar budaya yang berorientasi pada pelibatan publik, masyarakat sekitar juga dilibatkan dalam kegiatan pemugaran, dengan merekrut mereka sebagai tenaga lokal. Diharapkan dengan begitu, nantinya masyarakat sekitar situs mempunyai rasa memiliki karena ikut serta dalam pemugaran.
Pada hari Sabtu (29/5) saat dilakukan penggalian di sekitar lokasi Candi A, ditemukan sebuah kepala arca Awalokiteswara. Arca tersebut belum diketahui secara pasti merupakan Awalokiteswara dengan sikap mudra-nya seperti apa, karena bagian tubuhnya belum ditemukan.
Rencananya pemugaran Candi A akan berlangsung sampai 10 Oktober 2016, terhitung 125 hari sejak dimulai pada 9 Mei 2016. “Selain mengembalikan Candi A ke bentuk aslinya, tujuan pemugaran ini juga untuk menata lingkungan situs Palgading, dengan begitu nantinya Situs Palgading ini dapat memberi manfaat bagi masyarakat”, kata Wahyu Astuti menjelaskan tujuan pemugaran. (Ferry)