Panggung Krapyak didirikan tahun 1760 oleh Sultan Hamengku Buwana I. Bangunan yang terdiri atas dua lantai tersebut dahulu berfungsi sebagai tempat istirahat raja beserta keluarganya pada saat berburu di hutan Krapyak. Krapyak berarti cagar alam untuk perburuan. Artinya hutan yang dilindungi oleh penguasa sebagai tempat berburu binatang di dalamnya.
Lubang-lubang di pagar keliling lantai atas Panggung Krapyak memungkinkan raja dan kerabatnya mudah untuk membidik binatang buruan yang ada di dalam hutan. Lantai atas Panggung Krapyak yang begitu tinggi diperkirakan juga berfungsi sebagai pos pertahanan untuk mengawasi pergerakan musuh.