Banyak jalan, cara, dan metode dalam melestarikan warisan umat manusia. Cagar budaya sebagai warisan umat manusia sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku harus dilestariakan. Upaya pelindungan dilakukan, baik dengan pemugaran, pemeliharaan, pemanfaatan, pendokumentasian, dan publikasi. Candi-candi yang saat ini eksis megah pada saat diketemukan dahulu berupa reruntuhan dalam semak belukar dan bahkan ada yang tertimbun dalam tanah. Contoh konkret adalah Candi Palgading yang dahulu tertimbun tanah, kemudian diketemukan, dilakukan ekskavasi, studi kelayaan, studi teknis, dan dipugar kembali. Itu semua rangkaian proses bagaimana melakukan rekonstruksi struktur cagar budaya dengan berbagai prinsip autentisitasnya.
Cagar budaya yang sudah eksis pun tidak lepas dari upaya pemeliharaan, pendokumentasian, publikasi, internalisasi, dan pemanfaatan. Candi Sari, Dalem Pujokusuman, dan rumah-rumah indis ex-Pabrik Gula Sewugalur sebagai bagianĀ warisan budaya manusia mendapatkan perhatian intensif. Tentu tidak hanya berhenti kepada perhatian di bidang fisik saja tetapi juga bagaimana membuat berbagai aktivitas yang terkait dengan warisan budaya manusia itu. Masyarakat luas dan bahkan pelajarĀ harus menjadi mitra utama membangun pemahaman atau internalisasi cagar budaya. Oleh karena itu, upaya dinamis tentu harus terus dikedepankan manakala pelestarian menjadi pilihan logis bagi upaya mempertahankan eksistensi cagar budaya sebagai warisan umat manusia.