Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan daerah yang kaya akan Cagar Budaya. Cagar budaya yang ada berasal dari beberapa periode yaitu semenjak masa Prasejarah, masa Klasik (Hindu-Budha), masa Islam, hingga masa Kolonial/Perjuangan Kemerdekaan. Cagar Budaya tersebut berupa benda – benda kecil (relik), peralatan hidup sehari-hari, hingga tinggalan yang bersifat monumen, baik berupa struktur bangunan, tempat pemujaan/ tempat ibadah maupun rumah tinggal.

     Keberadaan Cagar Budaya tersebut merupakan kekayaan kultural yang mengandung nilai-nilai penting, berupa kearifan lokal. Keanekaragaman dan kearifan budaya lokal menjadikan kebudayaan Indonesia mampu mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa. Nilai-nilai ini dapat dijadikan dasar pembangunan kepribadian, pembentukan jati diri, serta benteng ketahanan sosial budaya.

      Yogyakarta dikenal sebagai Kota Budaya karena beragamnya Cagar Budaya yang ada, baik tangible (bendawi) maupun intangible (bukan benda). Untuk menjaga kelestarian Cagar Budaya yang ada, diperlukan upaya pengaturan dan pengelolaan yang menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, sehingga mampu menjadi potensi budaya khas Yogyakarta. Lestarinya berbagai potensi budaya yang hingga kini tetap ada di Yogyakarta merupakan wujud nyata kontribusi berbagai pihak dalam melestarikan tinggalan budaya masa lalu.

     Kegiatan Pemberian Kompensasi Pelindungan Cagar Budaya Tahun 2017 merupakan kelanjutan dari kegiatan Penghargaan Pelestari Cagar Budaya yang telah dilaksanakan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta sejak tahun 2008. Kegiatan ini dimaksudkan  untuk  memberikan penghargaan kepada masyarakat  pemilik atau pengelola Cagar Budaya maupun lembaga yang mempunyai komitmen tinggi untuk tetap melestarikan dan melindungi bangunan  dan struktur yang dimiliki/dikuasainya.

       Kegiatan Pemberian Kompensasi Pelindungan Cagar Budaya Tahun 2017 bertujuan untuk mendorong masyarakat mempunyai rasa bangga dan menumbuhkan rasa memiliki yang tinggi terhadap Cagar Budaya, khususnya di kalangan pemilik/pengelola dan paguyuban/lembaga sehingga kelestarian Cagar Budaya tetap terjaga.

         Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka telah dilakukan penilaian terhadap pemilik dan atau pengelola Cagar Budaya yang secara konsisten berpartisipasi dalam Pelindungan Cagar Budaya. Penilaian terhadap Bangunan Cagar Budaya didasarkan pada beberapa kriteria, yaitu :

  1. Nilai-nilai filosofis yang dikandung, mencakup tata ruang, gaya, serta ornamen kelengkapan lainnya.
  2. Keaslian bangunan dan lingkungan di sekitarnya yang mencakup pengerjaan (workmanship), bentuk (design), tata letak (setting), dan bahan (material).
  3. Keterawatan dan kebersihan yang mencakup bangunan dan lingkungannya.
  4. Pemanfaatan dan pengoperasian bangunan cagar budaya dalam hubungannya dengan kesesuaian fungsi.
  5. Pengelolaan dan kemandirian pendanaan pelestarian dalam hal perlindungan dan pemeliharaan.

     Proses penilaian pada kegiatan Kompensasi Pelindungan Cagar Budaya Tahun 2017 ini dilaksanakan oleh tim penilai yang kompeten dan ahli di bidangnya, sesuai dengan kaidah/prosedur kriteria penilaian yang telah ditentukan. Pada tahun 2017, Kompensasi Pelindungan Cagar Budaya diberikan kepada 10 (sepuluh) pemilik/pengelola bangunan  dan struktur cagar budaya antara lain:

  1. nDalem Cokrodiningratan, Jalan MT Haryono No. 49 Yogyakarta.
  2. Balai Desa Sidoluhur, Ngabangan V, Sidoluhur, Godean, Sleman.
  3. Rumah Tinggal Yohanes Sugiyarto, Ngrenak Kidul, Sidomulyo, Godean, Sleman.
  4. Rumah Tinggal Sutinah Sukardi, Pacarejo, Semanu, Gunungkidul.
  5. Rumah Tinggal Sri Budiarti, Ngebrak Timur RT 1, RW 26, Semanu, Gunungkidul.
  6. Rumah Tinggal Sindur Mawarti, Gadingsari, Sorobayan, Sanden, Bantul.
  7. PT Asuransi Jiwasraya, Jalan FM Noto No. 9, Kelurahan Kota Baru, Gondokusuman, Yogyakarta.
  8. Rumah Tinggal Mariana Puji, Jalan Bintaran Tengah, No. 12, Yogyakarta.
  9. Kantor Dinas Kesehatan, sebelah barat alun-alun Kabupaten Kulon Progo.
  10. SMP BOPKRI 2 Wates, Jalan Bayangkara No. 2 Wates, Kulon Progo.

     Dengan adanya penghargaan yang diberikan kepada para pemilik/pengelola bangunan  dan struktur cagar budaya, diharapkan dapat meningkatkan apresiasi masyarakat untuk turut berpartisipasi secara aktif  dalam upaya melindungi dan melestarikan tinggalan budaya masa lalu. (Tim Penilai Cagar Budaya BPCB DIY)

(1) nDalem Cokrodiningratan berada di Jalan MT Haryono No. 49 Yogyakarta.
(2) Balai Desa Sidoluhur, Ngabangan V, Sidoluhur, Godean, Sleman.

 

 

 

 

 

(4) Rumah Tinggal Sutinah Sukardi, Pacarejo, Semanu, Gunungkidul.
(3) Rumah Tinggal Yohanes Sugiyarto, Ngrenak Kidul, Sidomulyo, Godean, Sleman.

 

 

 

 

(6) Rumah Tinggal Sindur Mawarti, Gadingsari, Sorobayan, Sanden, Bantul.
(5) Rumah Tinggal Sri Budiarti, Ngebrak Timur RT 1, RW 26, Semanu, Gunungkidul.

 

 

 

 

 

 

(8) Rumah Tinggal Mariana Puji, Jalan Bintaran Tengah, No. 12, Yogyakarta.
(7) PT Asuransi Jiwasraya, Jalan FM Noto No. 9, Kelurahan Kota Baru, Gondokusuman, Yogyakarta.

 

 

 

 

 

(10) SMP BOPKRI 2 Wates, Jalan Bayangkara No. 2 Wates, Kulon Progo.
(9) Kantor Dinas Kesehatan, sebelah barat alun-alun Kabupaten Kulon Progo.