Juru Pelihara
Polisi Khusus

Apa peran Juru Pelihara, Satuan Pengamanan, dan Polsus dalam mendukung tugas menjaga eksistensi objek cagar budaya dan lingkungan kerjanya. Tugas-tugas pengamanan sebagaimana diatur dalam UURI No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI Pasal 3 bahwa Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh :

(1)   a. kepolisian khusus;

  1. penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau
  2. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

(2)   Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c, melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Dalam Pasal 61 (1) “Pengamanan cagar budaya dilakukan untuk menjaga dan mencegah cagar budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah. Pelaksana pengamanan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 (1) dilaksanakan oleh juru pelihara dan / atau Polisi Khusus. Polsus

  1. Juru pelihara

Mengemban tugas pemeliharaan  dengan cara perawatan untuk mencegah  dan menanggulangi kerusakan akibat  pengaruh alam dan  / atau perbuatan manusia. Perawatan dilakukan dengan cara: pembersihan, pengawetan, dan perbaikan atas kerusakan dengan memperhatikan kealisannya (bentuk, material, tata letak, gaya, dan teknik pengerjaannya).

Syarat kompetensinya menurut Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 274/Men/XI/2011 tentang SKKNI harus mampu melaksanakan kegiatan-kegiatan :

  • Melakukan Pengamanan persuasif Cagar Budaya
  • Melakukan Penyelamatan Cagar Budaya Dalam Kondisi Normal Maupun Darurat
  • Melakukan Pemeliharaan Cagar Budaya
  • Membersihkan Cagar Budaya Secara Tradisional
  • Merawat Cagar Budaya
  • Memberikan informasi kepada pengunjung.

Dengan demikian peran Juru Pelihara melaksanakan tindakan preventif dengan  melakukan pencegahan, pemeliharaan, dan memberikan informasi.

  1. Satuan Pengamanan

Mengacu kepada UURI No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI Pasal 3 bahwa Satuan Pengamanan diatur dalam ranah pengaturan huruf c yaitu sebagai bagian bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Untuk sebuah institusi bikrokrasi yaitu dalam rangka pengamanan yang terkait dengan pengamanan fasilitas administrasi perkantoran.

  1. POLSUS

Kewenangan Polsus diatur dalam Pasal 62 (2) :

  1. Melakukan patroli di dalam  Kawasan  Cagar  Budaya  sesuai dengan wilayah hukumnya.
  2. Memeriksa surat   atau dokumen   yang  berkaitan  dengan  pengembangan  dan pemanfaatan cagar budaya.
  3. Menerima dan  membuat laporan  tentang telah terjadinya tindak pidana terkait dengan cagar budaya serta meneruskannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Polri, atau instansi terkait. Laporan tindak pidana tersebut kemudian menjadi kewenangan PPNS Cagar Budaya untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
  4. Menangkap tersangka untuk diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonsia.

Dengan demikian peran Polisis Khusus untuk melaksanakan tindakan preventif  dan penanganan awal pelanggaran cagar budaya dalam katagori nonjustisia atau pra penegakan hukum atau pra projustisia yang akan dilakukan oleh PPNS Cagar Budaya. Eksistensinya sangat diperlukan sehingga penanganan pelindungan dapat dilaksanakan secara maksimal dan perintah UURI No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dapat terpenuhi. Persoalan yang menjadi permasalahan saat ini di Direktorat Jenderal Kebudayaan eksistensi Polisis Khusus belum diakomodasi  atau “diakui keberadaannya ” ke dalam Peta Jabatan. Dampak kebijakan ini maka langkah kerja dalam pelindungan cagar budaya tidak akan maksimal. Khususnya dalam penanganan pelanggaran dan penanganan cagar budaya sampai pada tahap pra projustitia.