Judul

Edisi

Penerbit

Unduh

Catatan Redaksi

: Jurnal Widya Prabha

: No. 10/X/2021

: Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi D.I. Yogyakarta

: bit.ly/widyaprabha2021

: Pelestarian Cagar Budaya Pada Masa Tanggap Bencana

     Wilayah Indonesia mempunyai potensi kerawanan bencana yang sangat tinggi sehingga tingkat kerentanan terhadap ancaman bencana (hazard) juga meningkat. Multi hazard berpotensi tinggi terjadi di Indonesia sehingga diperlukan upaya-upaya dini sebagai bentuk upaya penanggulangan bencana. Secara geografis, Indonesia berada pada posisi pertemuan tiga lempeng benua yang selalu aktif bergerak, sehingga menyebabkan terbentuknya aktivitas tektonik dan vulkanik. Sebagian besar wilayah Indonesia merupakan bagian dari gugusan gunung api aktif yang membentang membentuk jalur cincin api (ring of fire). Gunung api-gunung api yang aktif menyebabkan ancaman erupsi dan gempa tektonik. Bencana karena proses alam setiap saat dapat terjadi, bahkan dengan teknologi yang sangat canggih sekalipun, kejadian bencana alam sangat sulit diprediksi kapan dan di mana akan terjadi.

     Selain bencana yang alam, bencana yang terjadi akibat campur tangan manusia juga sering terjadi. Perilaku manusia yang tidak bijaksana dalam memanfaatkan sumber daya alam menyebabkan bencana seperti tanah longsor, banjir, dan kekeringan. Bencana akibat kelalaian manusia seperti kebakaran dan kegagalan teknologi juga sering terjadi. Pandemi Covid-19 menjadi bencana baru yang melanda seluruh dunia sejak akhir 2019, serta mempengaruhi seluruh aspek kehidupan.

     Cagar Budaya juga rentan terhadap terjadinya bencana. Sifat yang melekat pada Cagar Budaya yaitu sifat terbatas (finite), tak terperbarui (nonrenewable), dan mudah rapuh (vulnerable/ fragile) sudah membawa kerentanan dari internal Cagar Budaya sendiri. Karena sifat-sifat tersebut, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengamanatkan beberapa hal yang berhubungan dengan pelestarian Cagar Budaya. Pelestarian melalui upaya pelindungan Cagar Budaya meliputi kegiatan penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran. Penyelamatan Cagar Budaya dilakukan untuk mencegah kerusakan karena faktor manusia dan/ atau alam yang mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai yang menyertainya.

     Berbagai kejadian rusaknya Cagar Budaya akibat bencana di berbagai daerah di Indonesia telah terjadi. Kejadian bencana yang berpotensi merusak Cagar Budaya perlu diantisipasi untuk meminimalkan kerusakan Cagar Budaya. Pelindungan terhadap Cagar Budaya yang merupakan aset penting bangsa Indonesia menjadi salah satu tugas dan fungsi pemerintah melalui unit pelaksana teknis kebudayaan yang tersebar di seluruh Indonesia, serta pemerintah daerah sesuai peringkat Cagar Budaya tersebut. Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya juga disebutkan tentang keterlibatan masyarakat dalam pelestarian Cagar Budaya dapat dilakukan melalui upaya pelindungan Cagar Budaya.