Judul

Edisi

Penerbit

Unduh

Catatan Redaksi

: Jurnal Widya Prabha

: No. 07/VII/2018

: Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi D.I. Yogyakarta

: bit.ly/widyaprabha2018

: Harmoni Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya

    Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang memiliki nilai penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang dimaksud dengan pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Pelindungan mencakup upaya mencegah, menanggulangi kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan cagar budaya yang dapat dilakukan melalui penyelamatan, pengamanan, membuat kajian zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran. Setiap cagar budaya memiliki kebutuhan perlindungan sesuai kondisi dan situasi objek serta lingkungannya. Ancaman terhadap eksistensi cagar budaya yang umum dihadapi adalah aktivitas manusia dan alam yang sifatnya sangat kontekstual tergantung di mana cagar budaya tersebut berada. Pada masa kini, ancaman terbesar adalah pembangunan yang tidak mengindahkan peraturan pelestarian. Oleh karena itu, penentuan strategi pelestarian cagar budaya harus bersifat aplikatif dan diupayakan dapat mengakomodir berbagai kepentingan.

     Pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya secara berlebihan untuk berbagai kepentingan yang tidak sesuai dengan kaidah pelestarian, dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap fisik cagar budaya maupun nilai-nilai yang terkandung dalam benda itu sendiri. Upaya pengembangan dan pemanfaatan dapat dilakukan dengan mengutamakan prinsip-prinsip perlindungan, keterawatan, keaslian, dan nilai-nilai penting yang melekat pada cagar budaya. Sesuai paradigma masa kini, upaya pengembangan dan pemanfaatan harus dapat memacu pengembangan ekonomi yang hasilnya dapat digunakan untuk pemeliharaan cagar budaya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Konsep dasar pelestarian cagar budaya mengacu pada keseimbangan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sehingga tercipta hubungan yang harmonis dan selaras antara upaya-upaya pelestarian dan kebutuhan manusia sesuai perkembangan zaman. Cagar budaya yang dilestarikan dapat menjadi jembatan yang menghubungkan masa lalu dengan masa kini, bahkan masa yang akan datang. Pengetahuan tentang masa lalu akan menyadarkan kita tentang identitas atau asal usul, tujuan hidup, dan cita-cita luhur yang ingin diwujudkan oleh para pendahulu kita.