Judul

Edisi

Penerbit

Unduh

Catatan Redaksi

: Jurnal Widya Prabha

: No. 06/VI/2017

: Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi D.I. Yogyakarta

: bit.ly/widyaprabha2017

: Merawat Cagar Budaya, Mengelola Jejak Peradaban

    Apa pentingnya melakukan perawatan cagar budaya? Perawatan adalah bagian dari upaya pemeliharaan cagar budaya yang dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik pembersihan, pengawetan, dan perbaikan atas kerusakan yang terjadi. Sebagaimana amanat Undang-undang RI No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwa perawatan merupakan bagian dari upaya pelindungan cagar budaya. Dilakukannya perawatan secara rutin dan berkelanjutan dapat menghambat proses kerusakan objek. Pelan tetapi pasti sebuah objek akan mengalami degradasi kondisi karena faktor internal dan eksternal. Menghilangkan proses itu akan sangat mustahil, karena objek fisik tidak ada yang abadi. Oleh karena itu, yang dilakukan adalah melakukan upaya menghambat dan mengendalikan ancaman kerusakan.

    Memperhatikan prinsip yang ada maka arah tujuan perawatan adalah untuk menjaga eksistensi objek cagar budaya agar dapat dinikmati oleh lintas generasi. Secara yuridis formal dapat pahami bahwa cagar budaya dilakukan upaya pelestarian untuk menjaga warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia. Tujuan itu pada prinsipnya menjadi bagian sisi normatif dari sebuah ideasional cita-cita untuk memajukan kebudayaan bangsa. Oleh karena itu, secara visioner bahwa pelestarian bukan semata-mata pewarisan tanpa arti, tetapi pada dasarnya merupakan hak-hak sejarah dan kultural generasi yang akan datang. Generasi pendahulu harus menunaikan kewajiban “tugas kutural” dalam proses transformasi itu.

    Pertanyaannya, bagaimana kondisi sekarang? Menjaga eksistensi cagar budaya bukanlah upaya tanpa makna. Masyarakat luas dapat memaknai jejak-jejak peradaban secara komprehensif. Permasalahan menjaga eksistensi cagar budaya tentu banyak tantangan, baik aspek arkeologis, teknis maupun sosio-psikologis, bahkan berbagai benturan kepentingan. Oleh karena itu, upaya yang relevan untuk mengurai berbagai permasalahan, tantangan, dan kepentingan yaitu dengan melakukan tata kelola secara bijak. Pengelolaan dalam arti melaksanakan secara maksimal upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan cagar budaya melalui serangkaian perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

    Merawat dan mengelola peradaban yang terdiri dari momentum, waktu, dan memori kolektif melalui jejak-jejak peradaban yang ada bukanlah perkara sederhana. Artinya, harus disadari berbagai upaya yang dilakukan tidaklah sekedar mengawetkan tanpa makna, tetapi harus juga diarahkan menjaga eksistensi dan nilai-nilainya untuk mengelola masa depan. Program pelestarian yang dilakukan bukanlah sesuatu yang dapat dikatagorikan sebagai pemborosan dan bahkan langkah sia-sia. Namun dapat dimaknai sebagai investasi kebudayaan dan menjaga eksistensi cagar budaya. Dengan demikian, suatu daerah akan dapat mempertahankan karakter, wawasan kultural, menumbuhkembangkan kepedulian, dan sikap partisipatoris. Proses pelestarian yang dikonfigurasikan tidak hanya berhenti kepada dimensi fisik tunggal, rekonstruksi objek, lingkungan, tetapi juga informasi pengetahuan sebagai bagian substansi objek. Hal tersebut tergambar dalam beberapa tema artikel yang mempunyai keragaman, tetapi ada benang merah yang membangun relasi kontekstual dengan upaya “Merawat Cagar Budaya, Mengelola Jejak Peradaban”.