Tim pendataan Cagar Budaya dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan her-inventarisasi Cagar Budaya di Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo selama lima hari pada tanggal 2 s.6 Juli 2018. Sasaran kegiatan tersebut adalah mengecek dan mendokumentasikan kembali benda-benda peninggalan sejarah dan purbakala yang ada di wilayah Kecamatan Kokap. Dahulu di Kecamatan Kokap pernah dilakukan inventarisasi Cagar Budaya oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta pada 15 s.d 19 Maret 1993.
Kegiatan her-inventarisasi dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari tiga orang staf Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu Ferry Ardiyanto, Totok Yhuni Lastianto, Wasito dan seorang tenaga ahli Cagar Budaya dari pemerintah daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Danang Indra Prayudha. Tugas mereka adalah meninjau kembali keberadaan benda-benda peninggalan sejarah dan purbakala di Kecamatan Kokap. Selain itu juga mendokumentasikan segala perubahan yang terjadi, baik perubahan kondisi fisik benda-benda peninggalan sejarah dan purbakala maupun lingkungan sekitarnya selama rentang waktu lebih kurang 25 tahun sejak pertama kali dilakukan inventarisasi Cagar Budaya di sana.
Sasaran kegiatan her-invantarisasi meliputi semua desa yang berada di wilayah Kecamatan Kokap yaitu Desa Hargotirto, Desa Hargomulyo, Desa Hargorejo, Hargowilis, dan Desa Kalirejo. Dari kelima desa tersebut, Desa Hargotirto merupakan desa yang paling banyak ditemukan benda-benda peninggalan sejarah dan purbakala. Benda-benda tersebut disimpan di penampungan yang bernama Situs Tirto. Nama situs tersebut diambil dari nama dusun tempat situs itu berada. Di sana ada batu lumpang, antan, arca, batu jambangan, tempat peripih, dan lingga.
Dari hasil kegiatan yang telah dilaksanakan, dapat diketahui bahwa sebagian besar keberadaan benda-benda peninggalan sejarah dan purbakala yang ada di wilayah Kecamatan Kokap masih ada di lokasinya semula dan tidak banyak mengalami perubahan fisik. Kondisinya masih sama sesuai dengan hasil inventariasi Cagar Budaya yang dilakukan pada tahun 1993. Perpindahan lokasi hanya terjadi pada benda-benda sejarah dan purbakala yang lingkungan sekitarnya telah mengalami perubahan. Seperti misalnya, benda-benda peninggalan sejarah dan purbakala yang semula berada di pekarangan milik warga, kemudian dipindah ke tempat lain karena di lokasi tersebut telah fungsikan untuk beraktivitas, yakni menjadi kebun, dan rumah. Benda-benda tersebut kini telah dipindahkan ke lokasi yang lebih aman yaitu di kantor Dinas Kebudayaan Kabupaten Kulon Progo. (Ferry A).