Pelestarian Cagar Budaya tidak bisa dilakukan dalam tempo sekali waktu, namun harus diupayakan secara berkelanjutan. Salah satunya yakni dalam hal pendokumentasian Cagar Budaya. Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta setiap tahun rutin melaksanakan program pendokumentasian ulang Cagar Budaya dan benda-benda peninggalan sejarah dan purbakala di daerah yang mengandung warisan budaya bersifat kebendaan (tangible) yang tinggi, melalui kegiatan Her-inventarisasi Cagar Budaya.
Kegiatan Her-inventarisasi Cagar Budaya perlu dilakukan mengingat beragam faktor (yang berasal dari manusia dan alam) dapat berpengaruh terhadap kelestarian Cagar Budaya dan perubahan lingkungannya seiring berjalannya waktu. Oleh karena itu, pendokumentasian ulang Cagar Budaya dan benda-benda peninggalan sejarah dan purbakala secara komprehensif memiliki nilai urgensi untuk dilaksanakan guna memperoleh data terbaru tentang kondisi dan keberadaan terakhirnya.
Pada tahun 2018, Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta telah melaksanakan kegiatan Her-inventarisasi Cagar Budaya dan benda-benda peninggalan sejarah dan purbakala di beberapa daerah di antara lain di Kecamatan Imogiri, Bantul pada bulan April , di Kecamatan Kokap, Kulon Progo pada bulan Juli, dan di Desa Sambirejo, Prambanan pada bulan Agustus.