Judul
Edisi
Penerbit
Unduh
Catatan Redaksi
: Buletin Narasimha
: No. 11/XI/2018
: Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi D.I. Yogyakarta
: Mengamalkan Etika Pelestarian Cagar Budaya
Bangunan Cagar Budaya sebagai bagian dari hasil karya adiluhung anak bangsa patut dilindungi dan dilestarikan keberadaannya. Pelestarian Cagar Budaya harus berpedoman pada norma yang berlaku. Pelestarian Cagar Budaya di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UU No. 11 tahun 2010). Oleh karena itu, semua aspek yang berkaitan dengan kegiatan pelestarian Cagar Budaya harus mengacu pada payung hukum tersebut.
Sesuai atau tidaknya implementasi pelestarian Cagar Budaya dengan UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya berkaitan erat dengan aspek etika. Pada dasarnya etika menyangkut tentang apa yang baik harus dilakukan dan apa yang buruk harus dijauhi. UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya merupakan panduan untuk melaksanakan pelestarian Cagar Budaya yang beretika, karena di dalamnya berisi aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan dijauhi dalam pelestarian Cagar Budaya.
Sebagai contoh dalam melaksanakan pemeliharaan dan pemugaran Cagar Budaya, UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 76 ayat 3 menyebutkan bahwa perawatan Cagar Budaya dilakukan dengan pembersihan, pengawetan, dan perbaikan atas kerusakan dengan memperhatikan keaslian bentuk, tata letak, gaya, bahan, dan/ atau teknologi Cagar Budaya. Kemudian pasal 77 ayat 2 mengamanatkan bahwa pemugaran Cagar Budaya harus memperhatikan keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan/ atau teknologi pengerjaannya.
Ketentuan pemeliharaan dan pemugaran Cagar Budaya yang diamanatkan UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya wajib dilaksanakan, mengingat tujuan pelestarian Cagar Budaya tidak hanya mempertahankan keberadaannya secara fisik, namun juga mempertahankan nilai-nilai penting (sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/ atau kebudayaan) yang terkandung di dalamnya, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Tanpa mematuhi kaidah yang berlaku, alih-alih etika pelestarian Cagar Budaya dapat dipraktikkan dan kelestarian Cagar Budaya dapat terwujud, yang terjadi justru pelestarian Cagar Budaya yang asal terlaksana dan hasilnya tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya, baik secara teknis maupun administratif. Bahkan tidak jarang hasil pelestarian Cagar Budaya yang dilakukan mereduksi nilai-nilai penting yang terkandung di dalam Cagar Budaya itu sendiri.
Satu hal yang perlu dipahami bahwa Cagar Budaya bukan hasil karya satu generasi untuk kepentingan generasi tersebut, melainkan titipan untuk generasi masa mendatang. Etika pelestarian Cagar Budaya penting untuk diimplementasikan dalam setiap kegiatan pelestarian Cagar Budaya, karena memiliki nilai urgensi sebagai panduan untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilai penting yang dikandungnya. Lebih dari itu, etika pelestarian Cagar Budaya juga dapat menjadi pedoman bagi insan pelestari untuk mempertanggungajawabkan ikhtiarnya dalam melestarikan Cagar Budaya, baik secara keilmuan dan juga moral.