Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta, Dra. Ari Setyastuti, M.Si. (tengah) dan Ka. Unit Kerja Situs Ratu Boko dan Candi Ijo, Dra. Tri Hartini (kiri) melakukan sosialisasi Cagar Budaya melalui media massa bertema “Pemanfaatan Cagar Budaya” di stasiun radio Sonora Yogyakarta, pada Rabu (29/08/2018).
Dalam kesempatan tersebut kedua narasumber mengulik tentang pemanfaatan Cagar Budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Inti dari sosialisasi tersebut yaitu untuk mengajak masyarakat agar dapat memanfaatkan Cagar Budaya secara bijak. Hal penting yang harus diketahui masyarakat yaitu adanya regulasi yang mengatur tentang pemanfaatan Cagar Budaya.
Sebagai contoh misalnya, Ibu Ari menjelaskan bahwa bagi pihak yang ingin memanfaatkan Candi Prambanan untuk kepentingannya, harus mengajukan surat permohonan izin pemanfaatan kepada Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, bukan kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal itu dikarenakan status Candi Prambanan sudah menjadi World Heritage. Oleh karena itu, semua perizinan yang terkait dengan pemanfaatannya langsung ditujukan kepada instansi berwenang yang ada di pusat.
“Sebenarnya perizinan untuk pemanfaatan Cagar Budaya itu tidak sulit. Masyarakat dapat memanfaatkan Cagar Budaya, asal sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya juga mengamanatkan bahwa pemanfaatan Cagar Budaya digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya,” tegas Ibu Ari Setyastuti.
Selain mengingatkan masyarakat agar mematuhi prosedur yang berlaku ketika mengajukan permohonan untuk pemanfaatan Cagar Budaya, pada sosialisasi ini juga merangkul masyarakat untuk menjaga kelestarian Cagar Budaya saat memanfaatkannya. Dengan begitu akan terjadi timbal balik yang baik antara Cagar Budaya dengan masyarakat. Cagar Budaya memberikan manfaat kepada masyarakat, dan masyarakat memberikan pelindungan kepada Cagar Budaya.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan Cagar Budaya secara bijak dengan ikut serta menjaga kelestariannya. Pada saat berkegiatan di situs Cagar Budaya, kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam kelestariannya, antara lain dengan melakukan aksi vandalisme dan atraksi berbahaya yang dapat merusak struktur dan bangunan Cagar Budaya,” pesan Ibu Tri Hartini. (Ferry A.)