Bangunan Kantor Odmil mempunyai riwayat yang tidak jauh berbeda dengan bangunan – bangunan lainnya di wilayah Bintaran. Keberadaan bangunan tersebut dahulu merupakan salah satu fasilitas perumahan bagi opsir – opsir Belanda, yang dibangun pada awal abad ke-20. Adanya bangunan tersebut secara politis pihak VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) Belanda melakukan pengawasan – pengawasan dan untuk menjaga kepentingannya dari ancaman pihak Puro Pakualaman.
Saat tentara Jepang masuk ke Yogyakarta pada 5 Maret 1942, pemukiman orang – orang Belanda di Yogyakarta diambil alih oleh Jepang untuk difungsikan sebagai perkantoran, perumahan, gudang, dan lain-lain. Setelah Indonesia merdeka bangunan tersebut dikembalikan lagi fungsinya seperti semula. Bangunan pernah difungsikan sebagai kantor Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) dan Oditoriat Militer (Odmil). Gedung tersebut pernah digunakan sebagai tempat pengadilan militer bagi para pelaku G 30 S. Namun, sekarang kantor Mahmillub sudah pindah ke utara perempatan Ketandan.
Bangunan mempunyai dua halaman, yaitu halaman depan dan belakang, serta beberapa buah bangunan tambahan yaitu bangunan induk, bangunan sayap dan belakang. Pada bangunan depan telah mengalami perubahan sehingga secara sepintas tidak terlihat bangunan kolonial. Namun, pada bagian samping masih asli.
Bangunan ini ditetapkan sebagai cagar budaya dengan Per.Men Budpar RI No. PM.89/PW.007/MKP/2011. Bangunan Kantor Odmil (Oditoriat Militer) terletak di Jalan Sultan Agung No. 28 Yogyakarta.