Situs Cagar Budaya Candi Sambisari secara resmi ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Nasional berdarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 224/ P/ 2019 tanggal 21 Juni 2019.
Candi Sambisari ditemukan pada tahun 1966 oleh seorang petani bernama Arjo Wiyono pada saat menggarap sawah. Cangkulnya membentur batu berukir yang ternyata bagian dari reruntuhan candi. Penemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Daerah Istimewa Yogyakarta (sekarang Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta).
Pelestarian candi yang terletak di Dusun Sambisari, Desa Purwomartani, Kalasan, Sleman dilakukan secara kontinyu. Pada tahun 1966 – 1975 dilakukan ekskavasi penyelamatan dan rekonstruksi. Dilanjutkan pada tahun 1976 – 1986 melakukan pemugaran. Peresmian purna pugar Candi Sambisari pada tahun 1987.
Candi Sambisari merupakan kompleks percandian agama Hindu yang terdiri atas 1 buah candi induk yang menghadap ke arah barat dan 3 buah candi perwara. Pendirian Candi Sambisari diperkirakan sezaman dengan Candi Prambanan, Candi Plaosan, dan Candi Sojiwan, yaitu sekitar abad ke-9 Masehi. Hal tersebut diperkuat dengan adanya temuan inskripsi pada lempengan emas berbahasa Sansekerta dan beraksara Jawa Kuno, berbunyi om siwa sthana yang artinya hormat, pembuatan tempat (rumah) bagi Dewa Siwa. Menurut Boechari, inskripsi tersebut berasal dari abad ke-9 Masehi (Soediman, 1980: 162).