Upaya pelestarian Cagar Budaya tidak akan berhasil maksimal tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk melestarikan Cagar Budaya, Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta (BPCB DIY) selalu berusaha untuk berorientasi pada partisipasi publik. Untuk merangsang masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam pelestarian Cagar Budaya, salah satu cara yang dilakukan BPCB DIY adalah memberikan penghargaan.
Pada hari ulang tahun purbakala yang ke-106, Jumat (14/6/2019) , Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan penghargaan berupa Kompensasi Pelindungan Cagar Budaya kepada sepuluh bangunan warisan di Museum Sonobudoyo Yogyakarta. Adapun penghargan tersebut diberikan kepada:
- Rumah indis milik FJ Juda Adiwidojo di Jalan Sabirin No. 7 Kotabaru, Gondokusuman, Yogyakarta.
- Rumah indis milik RM. Haruno Suryokumoro di Jalan Serma Taruna Ramli No. 12 Kotabaru, Gondokusuman, Yogyakarta.
- Rumah tradisional milik Mulatinah di Mangir Lor, Sendangsari, pajangan, Bantul.
- Rumah tradisional milik Yusup Sudirman di Kunden, Jambidan, Banguntapan, Bantul.
- Rumah tradisional milik Widiatmoko di Ngrenak Lor, Sidomoyo, Godean, Sleman.
- Rumah indis milik Sumoharjono, di Salakan, Selomartani, Kalasan, Sleman.
- Rumah tradisional milik Sunarti di Banyubening 2, Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul.
- Rumah tradisional milik Suyoto di Karanganom II, Ngawis, Karangmojo, Gunungkidul.
- Rumah arsip eks tambang mangaan di Kliripan, Hargorejo, Kokap, Kulon Progo.
- Kantor Kecamatan Galur, di Jalan Raya Brosot No. 27, Galur, Kulon Progo.
Sepuluh bangunan warisan budaya tersebut di atas dinyatakan layak menerima penghargaan karena telah dinilai oleh tim ahli dan memenuhi kriteria antara lain:
- Nilai-nilai filosofi yang dikandung mencakup tata ruang, gaya, serta ornamen kelengkapan lainnya.
- Keaslian bangunan dan lingkungan di sekitarnya yang mencakup pengerjaan (workmanship), bentuk (design), tata letak (setting), dan bahan (material).
- Keterawatan dan kebersihan yang mencakup bangunan dan lingkungannya.
- Pemanfaatan dan pengoperasian bangunan relevan dengan kesesuaian fungsi.
- Pengelolaan dan kemandirian pendanaan pelestarian dalam hal pelindungan dan pemeliharaan.
Pemberihan penghargaan “Kompensasi Pelindungan Cagar Budaya” pada tahun ini merupakan kelanjutan dari program “Pengharagaan Pelestari Cagar Budaya” yang telah dilaksanakan Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 2008. Tujuannya untuk mendorong masyarakat khususnya para pemilik dan pengelola cagar budaya agar bersemangat melestarikan keberadaan Cagar Budaya beserta nilai-nilai penting (sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan) yang terkandung di dalamnya. (fry)