Pada masa pemerintahan kolonial Belanda bangunan ini merupakan Apotheek Rathkamp en Co, kemudian masa Indonesia Merdeka menjadi Apotek Raja Farma. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 74 tahun 1957 tepatnya tanggal 3 Desember 1957 Kimia Farma berdiri. Dengan undang-undang tersebut perusahan-perusahan milik Belanda yang bergerak dalam bidang produksi dan distribusi farmasi diambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Bangunan ini berdenah empat persegi panjang, menghadap ke timur, dan terdiri atas dua lantai. Lantai dua bagian teras depan tidak terdapat pintu, hanya terdapat empat jendela dengan tujuh daun jendela kaca dengan lis kayu, dan ventilasi udara terbuat dari besi sebagai pengaman. Di atas jendela sisi utara terdapat roster.
Atap berbentuk limasan dengan bahan penutup genteng. Di puncak atap terdapat kemuncak sebagai salah satu ciri bangunan Belanda. Bangunan ini telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui Per.Men Budpar RI No. PM25/PW.007/MKP/2007. Apotek Kimia Farma 2 beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 121, Sosromenduran, Gedongtengen, Yogyakarta.