Tim pemetaan Cagar Budaya dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta melalukan pemetaan Kawasan Cagar Budaya Malioboro di sekitar titik nol kilometer Yogyakarta pada Rabu (11/7/2018). Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui gambaran sebenarnya dari kawasan Cagar Budaya Malioboro beserta perubahan lingkungannya, dengan menghasilkan produk berupa peta Kawasan Cagar Budaya.
Kawasan Cagar Budaya Malioboro terdiri atas dua zona yaitu inti dan peyangga. Batas-batas zona inti Kawasan Cagar Budaya Malioboro yaitu Jalan Dipanegara – Jenderal Sudirman (utara); Sungai Code (timur); Jalan Panembahan Senapati – KH. Ahmad Dahlan (selatan); dan Bhayangkara – Jalan TRM (barat). Sedangkan zona penyangga berada di sebelah baratnya sampai dengan Sungai Winanga.
Kawasan Cagar Budaya Malioboro memiliki potensi budaya yang begitu beragam antara lain: benda, bangunan, dan struktur Cagar Budaya yang terkait dengan kawasan tersebut, Tugu Yogyakarta dan jejalur sumbu filosofis, dalem di kompleks Kepatihan, dalem bangsawan, rumah-rumah indis dan pecinan, pasar Beringharjo, museum, gedung negara, toponim kampung, tradisi, adat istiadat, dan kesenian.
Kawasan Cagar Budaya Malioboro merupakan satu dari enam Kawasan Cagar Budaya yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 186/KEP/2011 tentang Penetapan Kawasan Cagar Budaya. Lima Kawasan Cagar Budaya lainnya yaitu Kawasan Cagar Budaya Kraton, Kawasan Cagar Budaya Pakualaman, Kawasan Cagar Budaya Kotabaru, Kawasan Cagar Budaya Kotagede, dan Kawasan Cagar Budaya Imogiri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang dimaksud Kawasan Cagar adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/ atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. (Ferry A.)