Salah satu fungsi BPCB DIY adalah melaksanakan pengembangan cagar budaya. Definisi Pengembangan dalam UU No. 11 Tahun 2010 Ketentuan Umum Pasal 1 adalah peningkatan potensi, nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian. Berdasarkan fungsi tersebut, maka para mahasiswa dan peneliti yang akan mengerjakan tugas penelitian berkaitan dengan cagar budaya selalu mengajukan ijin ke BPCB DIY.
Pengajuan ijin itu meliputi penggunaan data pustaka, wawancara dan sejumlah data lain yang merupakan kelengkapan dari penelitan tersebut. Salah satu pihak yang kerap melakukan pengajuan ijin penelitian berasal dari kalangan mahasiswa.
Pada Senin pagi, 16 April 2018, sejumlah mahasiswa UNY (Universitas Negeri Yogyakarta) jurusan Ilmu Sejarah, tengah melakukan kegiatan wawancara dengan Ka. Unit Candi Prambanan, Manggar Sari Ayuati, SS, MA. Wawancara ini merupakan salah satu bagian dari penelitian mereka. Penelitian mahasiswa ini dilakukan dalam rangka membuat tayangan audio visual tentang Wisata Sejarah di Candi Prambanan. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas mata kuliah Pengembangan Laboratorium.
BPCB DI Yogyakarta memberikan akses kepada pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum untuk melakukan penelitian terhadap cagar budaya yang berada di bawah pengelolaannya. Akses diberikan sesuai dengan prosedur yang ada meliputi pengajuan kepada BPCB terkait kebutuhan data. (Shinta Dwi Prasasti)