Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Pelestarian adalah adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Pelestarian Cagar Budaya bertujuan:
a) Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia.
b) Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya.
c) Memperkuat kepribadian bangsa.
d) Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
e) Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.
Upaya pembelajaran Cagar Budaya kepada pelajar mengarah pada pencapaian tujuan yang meliputi:
a) Pembinaan mental, meningkatkan cinta tanah air, dan pemahaman terhadap realita keberagaman dan aspek-aspek toleransi.
b) Mengembangkan wawasan kebudayaan, kebangsaan, serta ilmu pengetahuan.
c) Menanamkan nilai-nilai sejarah dan budaya bangsa untuk menciptakan ketahanan nasional.
d) Memperkokoh identitas dan jati diri bangsa.
Pembelajaran Cagar Budaya dilakukan dengan menggunakan metode kunjungan, pengamatan, permainan, diskusi, ceramah, demonstrasi, simulasi, praktik, dan penugasan melalui pendekatan yang bersifat edukatif, rekreatif, inovatif, kreatif, produktif, dan menantang. (Ferry A.)
*Tulisan pernah dipublikasikan pada “Pameran Bersama Kebudayaan” dalam rangka menyemarakkan acara Perkemahan Wirakarya Pramuka Ma’arif Nahdlatul Ulama Nasional II di Lapangan Tembak Akmil Magelang-Jawa Tengah, 18 s.d. 22 September 2017.