Pada 14 Juni 2017 Lembaga Purbakala merayakan hari lahirnya yang ke-104. Lembaga ini telah mampu melewati tiga zaman pemerintahan (Belanda, Jepang, dan Republik Indonesia) untuk mengemban vivi-misi tata kelola warisan budaya. Pada peringatan hari berdirinya Lembaga Purbakala tahun ini, Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta mengusung tema “Mengabdi, Komitmen, dan Menginspirasi Bangsa”. Tema ini diangkat untuk menegaskan bahwa Dinas Purbakala sudah lebih dari seabad, tepatnya selama 104 tahun telah mampu mengemban tugas untuk menjaga eksistensi warisan budaya bangsa secara berkesinambungan.
Pada peringatan hari jadi Lembaga Purbakala tahun ini, Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta hendak menegaskan bahwa, upaya pelestarian tinggalan purbakala dapat dilakukan dengan baik apabila berlandaskan pada tiga nilai seperti yang tertuang dalam tema yaitu mengabdi, komitmen, dan menginspirasi bangsa. Ketiga nilai ini telah diimplementasikan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta dalam melestarikan warisan budaya bangsa dalam berbagai ragam, corak, bentuk, dan periode.
Paradigma pelestarian cagar budaya sekarang berbeda dengan paradigma pelestarian cagar budaya dahulu. Paradigma pelestarian cagar budaya dahulu hanya menitikberatkan pada kelestarian objek fisik cagar budaya saja, sedangkan paradigma pelestarian cagar budaya sekarang yaitu melakukan pelestarian terhadap objek fisik cagar budaya dan menggali nilai-nilai manfaatnya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pada prinsipnya pelestarian cagar budaya meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Pelestarian cagar budaya tidak akan berjalan dengan baik jika tiga komponen pelestarian itu dilakukan secara terpisah atau bersifat parsial. Oleh karena itu, dalam melakukan pelestarian cagar budaya, kegiatan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan harus dilakukan secara terpadu menjadi satu kegiatan yang utuh.
Pelestarian cagar budaya yang dilakukan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta bertujuan agar cagar budaya tetap lestari, menjadi sumber inspirasi bagi masyarakat, dan dapat diaktualisasikan menjadi potensi yang berdaya guna. Melalui program pemberdayaan masyarakat, Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan internalisasi, membangun kemitraan, melaksanakan fasilitasi, serta meningkatkan kualitas atau kemampuan masyarakat di sekitar situs. Program tersebut diharapkan mampu menjadi wahana bagi masyarakat untuk menggali potensi yang terkandung di dalam cagar budaya untuk kemudian menjadi produk kreatifitas yang beragam antara lain atraksi wisata budaya, minat khusus, batik tulis, suvenir, kuliner, dan lain-lain.
Dengan demikian, upaya pelestarian cagar budaya sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dapat memajukan memajukan kebudayaan bangsa dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Kunjungi, lindungi, dan lestarikan cagar budaya bangsa.
Dirgahayu Purbakala Indonesia.