Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta atau BPCB Yogyakarta merupakan salah satu unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman. Seperti telah dijelaskan di atas, BPCB Yogyakarta pada awalnya merupakan salah satu kantor cabang direktorat sejarah dan purbakala untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY. Dinas Purbakala dan Peninggalan Nasional yang sejak tahun 1953 dipimpin R. Soekmono kemudian berganti nama menjadi Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional (LPPN).
Pada tahun 1975, terjadi perubahan struktur dan organisasi di tubuh LPPN. LPPN dibagi menjadi 2 unit yakni kegiatan yang bersifat teknis administrasi operasional berada di bawah direktorat sejarah dan Purbakala (DSP) dan kegiatan yang bersifat penelitian di bawah Pusat Penelitian Purbakala dan Peninggalan Nasional (P4N). BPCB Yogyakarta atau yang dahulu bernama Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala (SPSP) merupakan salah satu dari empat staf teknis DSP di daerah yang merupakan Kantor cabang I Prambanan untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY. Berdirinya SPSP ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0020/O/78 tanggal 23 Juni 1978. Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala (SPSP) ini bertanggung jawab langsung kepada Direkntorat Jenderal Kebudayaan yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan Pemeliharaan, Perlindungan, Pemugaran, Pendokumentasian, Bimbingan dan Penyuluhan terhadap peninggalan – peninggalan sejarah dan purbakala beserta situs – situsnya. SPSP DIY sebagai UPT Direktorat Jenderal Kebudayaan resmi berdiri tahun 1980 dengan menempati gedung baru di Bogem yang diresmikan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Haryati Soebadio pada tanggal 4 Desember 1979.
Tahun 2004 terjadi perubahan nama SPSP DIY menjadi Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Yogyakarta. Perubahan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata No. Kep – 06/BP-BUDPAR /2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala.
Organisasi BP3 DIY menjadi UPT Teknis Deputi Bidang Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata berdasarkan hal-hal berikut ini.
SK Presiden RI No.29 tahun 2003, tanggal 26 Mei 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri No. 101 tahun 2001. SK ini menguraikan tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja menteri negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 2 tahun 2002.
SK Kepala Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KEP – 06/BP BUDPAR/2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja BP3.
Instruksi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.IM-1/OT.001/MKP/03, tanggal 3 Juni 2003 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pejabat dan karyawan di Lingkungan Eks Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata termasuk Unit Pelaksana Teknis Kebudayaan dan Pariwisata.
Pada tahun 2012, terdapat perubahan nama BP3 (Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala) menjadi BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya). Perubahan ini juga diikuti dengan adanya perubahan kedudukan, tugas, dan fungsi. Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya.
Kedudukan BPCB adalah sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tugas BPCB adalah melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan serta fasilitasi pelestarian cagar budaya di wilayah kerjanya.
Berdasarkan Peraturan tersebut Fungsi BPCB adalah sebagai berikut.
- Pelaksanaan penyelamatan dan pengamanan cagar budaya
- Pelaksanaan zonasi cagar budaya
- Pelaksanaan pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya
- Pelaksanaan pengembangan cagar budaya
- Pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya
- Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi cagar budaya
- Pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya
- Fasilitasi pelaksanaan pelestarian dan pengembangan tenaga teknis di bidang pelestarian cagar budaya; dan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan BPCB
Adapun Program Kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya adalah Pelestarian dan Pengelolaan Peninggalan Purbakala. Program ini memiliki 9 output berikut.
- Cagar budaya yang dilestarikan dan dikelola
- Cagar budaya yang diinventarisasi
- Naskah hasil kajian pelestarian cagarbudaya
- Peserta internalisasi Cagar Budaya
- Dokumen Pelestarian Cagar Budaya
- Peserta Bimbingan Teknis Pelestarian Cagar Budaya
- SOP Pelestarian cagar Budaya
- Layanan laboratorium cagar budaya
- Museum situs yang dibangun
Struktur organisasi BPCB Yogyakarta mengalami beberapa kali pergantian di mana pada awalnya SPSP DIY dibagi menjadi kelompok teknis dan urusan administrasi. Kelompok teknis dibagi menjadi 3 kelompok kerja yang diketuai seorang kapokja. Kelompok kerja tersebut yaitu Kelompok Kerja Pemeliharaan Perlindungan, Kelompok Kerja Dokumentasi dan Bimbingan Penyuluhan, dan Kelompok Kerja Teknoarkeologi. Pada urusan Administrasi di bawah seorang Ka. Sub.bag TU yaitu Urusan Pegawai, Urusan Rumah Tangga / Umum, dan Urusan Keuangan.
Pada tahun 1984/1985 terdapat perubahan pada kelompok kegiatan teknis. Perubahan tersebut berupa adanya pemisahan antara kelompok kerja pemeliharaan perlindungan serta penambahan kelompok pemugaran. Susunan kelompok kerja teknis menjadi sebagai berikut.
- Kelompok Perlindungan (Pengamanan, Perizinan, Penggalian)
- Kelompok Pemeliharaan (Pemeliharaan/Pengawetan, Pertamanan, Laboratorium)
- Kelompok Pemugaran (Pemetaan, Tekno Arkeologi, Pemugaran)
- Kelompok Dokumentasi dan Informasi (Registrasi dan Informasi, Dokumentasi, Publikasi dan Perpustakaan)
Pada tahun 1985 terdapat peraturan baru yang mengubah struktur SPSP. Berdasarkan SK Mendikbud RI Nomor : 0645/O/1985 tertanggal 26 Desember 1985, struktur SPSP adalah Kepala Suaka dibantu Ka. Sub. Bag Tata Usaha dan Kepala Seksi Perlindungan dan Pemeliharaan, serta kelompok Teknis.
Struktur SPSP tersebut menjadi berikut ini
1. Kepala
2.Kegiatan Administrasi dipimpin seorang Ka. Sub. Bagian Tata Usaha yang membawahi Urusan Kepegawaian, Urusan Dalam dan Perlengkapan, Urusan Keuangan
3. Kegiatan Teknis dipimpin seorang Ka. Seksi Perlindungan dan Pemeliharaan, yang membawahi Subseksi Perlindungan dengan kegiatan pengamanan, Penyelamatan, dan Penertiban dan Perizinan; Subseksi Pemeliharaan dengan kegiatan pengawetan/pemeliharaan dan pertamanan; Subseksi Laboratorium dengan kegiatan analisa, konservasi, observasi. Kelompok Pemugaran dengan kegiatan pemetaan/penggambaran, teknoarkeologi, pemugaran dan pertukangan, serta Kelompok Dokumentasi dengan kegiatan registrasi/inventarisasi, dokumentasi dan publikasi/perpustakaan.
Pada tahun 2012 ini, struktur organisasi BPCB Yogyakarta adalah sebagai berikut.
1. Kepala Kantor
2. Kepala Sub.Bag. Tata Usaha, membawahi beberapa urusan administrasi yang meliputi urusan kepegawaian dan kesekretariatan, urusan perlengkapan, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, monitoring, dan pelaporan.
3. Kepala Seksi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfatan membawahi beberapa kegiatan teknis yang meliputi Kelompok Kerja Pelindungan (Subpokja Pengamanan dan Penyidikan dan Subpokja Penyelamatan dan Perizinan), Kelompok Kerja Pemugaran (Sub Pokja Pengukuran dan Penggambaran dan Sub Pokja Pemugaran, Kelompok Kerja Pemeliharaan (Sub Pokja Laboratorium dan Konservasi dan Sub Pokja Perawatan dan Pemanfatan), Kelompok Kerja Registrasi dan Informasi (Sub Pokja Dokumentasi, Publikasi, Perpustakaan dan Sub Pokja Registrasi dan Penetapan), Unit Prambanan, Unit Keraton-Tamansari, dan Unit Kotagede.
Sejak berdirinya tahun 1980, BPCB Yogyakarta telah mengalami beberapa kali pergantian kepala. Berikut ini daftar nama kepala yang pernah menjabat di BPCB Yogyakarta beserta Kasie dan Kepala Tata Usahanya.
- Drs. Th. Aq. Soenarto ( 1980-1994)
- Drs. Moh. Romli ( 1994-1998)
- Drs. Wahyu Indrasana (1998-2001)
- Drs. Tri Hatmadji (2001-2004)
- Drs. Budhiharja (2004-2005)
- Drs. Agus Waluya (2005-2007)
- Dra. Herni Pramastuti ( 2008-2011)
- Drs. Tri Hartono, M. Hum (2012 – sekarang)
Adapun pejabat pembantu kepala yang menjabat sebagai Kepala Tata Usaha di antaranya berikut ini.
- Dra. V. Tri Pujiastuti (1980-1998)
- Dra. Herni Pramastuti (1998 – 2008)
- Dra. Ari Setyastuti, M. Si. ( 2008 – sekarang)
Sementara itu pejabat di bawah kepala yang menjabat sebagai koordinator unit ( kepala seksi Pelestarian dan Pemanfaat di antaranya berikut ini.
- Dra. Sri Surayati Supangat (2004 – 2008)
- Drs. Tri Hartono, M. Hum ( 2009-2012)
- Dra. Wahyu Astuti, M.A. (2012 – sekarang)
( Drs. Ign. Eka Hadiyanta, M.A. / Kapokja Dokumentasi, Publikasi dan Informasi BPCB Yogya
dan
Dra. Widiandari Budi Rahayu / Kepala Urusan Kepegawaian dan Kesekretariatan )