Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dimaksud informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Daftar informasi publik di lingkungan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X dapat diunduh di sini:
Daftar Informasi Publik – UNDUH
Ada pula informasi di lingkungan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu Informasi yang Dikecualikan.
SK Informasi yang DIkecualikan – UNDUH
Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jalan Yogya – Solo Km. 15 Bogem, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
Telepon : (0274) 496019, 496419
Email : bpcbdiy@kemdikbud.go.id