Kompleks Candi Prambanan terdiri atas 240 candi dengan rincian 16 buah candi di halaman I dan 224 buah Candi Perwara yang berada di Halaman II. Candi Perwara tersebut, disusun dalam empat deret yang makin ke dalam, makin tinggi letaknya. Sebagian besar Candi Perwara dalam kondisi runtuh.

     Hingga tahun 2021, masih terdapat lima Candi Perwara yang telah dipugar. Dua buah Candi Perwara dipugar pada masa Hindia Belanda, yaitu Candi Perwara Sudut Deret I No.39 timur laut dan Candi Perwara Deret II No.1 sisi timur. Keduanya dipugar tahun 1937. Kemudian tiga Candi Perwara lainnya berhasil dipugar oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya D.I. Yogyakarta (BPCB DIY) yakni Candi Perwara Deret I No. 43 (dipugar tahun 2015), Candi Perwara Deret II No.35 (dipugar tahun 2017) dan Candi Perwara Deret II No.14 (dipugar tahun 2019).


Keletakan dan Penamaan Candi Perwara Kompleks Candi Prambanan
(Sumber: Laporan Pemugaran Candi Perwara Deret I No. 5)

     Candi Perwara Deret I No. 5 merupakan jenis Candi Perwara yang mempunyai satu bilik dengan satu tangga masuk. Candi perwara ini terletak di sisi tenggara dengan arah hadap ke arah timur. Kondisi eksisting Candi Perwara Deret I No. 5 terdiri dari struktur tangga pada sisi timur, perbingkaian bawah, birai rata, padma, belah rotan/halfround, birai rata, dinding/tubuh kaki candi, dan sebagian perbingkaian atas sebatas birai rata (letaknya parsial).


Kegiatan Penyusunan Percobaan
(Sumber: Dok. BPCB DIY 2022)

Pemasangan perancah
(Sumber: Dok. BPCB DIY 2022)

     Sebelum melakukan pemugaran, BPCB DIY telah melakukan studi kelayakan Candi Perwara Deret I No. 5 pada tahun 2019. Kegiatan tersebut berhasil mengumpulkan komponen batu asli dan berhasil melakukan susun coba (anastilosis) mencapai 70%. Sehingga candi yang berada di sisi tenggara pagar Halaman I tersebut dinyatakan layak untuk dipugar. Proses ini dilanjutkan pada tahun 2020, dengan kegiatan rutin untuk melengkapi batu-batu yang belum ditemukan pada saat studi kelayakan.

     Setelah studi kelayakan rampung, kegiatan berlanjut ke tahap studi teknis yang dilakukan pada tahun 2021. Kegiatan studi teknis bertujuan untuk menetapkan anggaran yang dibutuhkan, serta tata cara dan teknik pelaksanaan pemugaran.


Pemasangan kembali batu kulit candi
(Sumber: Dok. BPCB DIY 2022)

Pengisian filler berupa tanah ayakan hingga lapis ke-9 candi
(Sumber: Dok. BPCB DIY 2022)

     Setelah melewati studi kelayakan dan studi teknis, kemudian dilanjutkan ke tahap pemugaran. Proses pemugaran Candi Perwara Deret I No. 5 berlangsung selama 250 hari, dimulai pada bulan Februari sampai Desember tahun 2022. Pemugaran didukung oleh para tenaga ahli agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai prosedur. Selain itu, kegiatan ini juga menggandeng pekerja dari masyarakat sekitar Candi Prambanan.

     Data arkeologis seperti penemuan mortar bligon sebagai lapisan perkuatan menandai adanya upaya pemugaran candi perwara ini di masa lampau. Lapisan bligon (tumbukan bata merah, kapur, pasir) dan PC (portland cement) ditemukan pada beberapa lapisan batu candi. Namun, sebatas pada lapis tubuh kaki atau lapis enam dan sebagian tangga masuk candi. Informasi mengenai pemugaran ini didukung dengan dokumen foto-foto lama yang berasal dari tahun 1950-an. Pemugaran pada masa tersebut dilakukan oleh Jawatan Purbakala.

 Selesainya pemugaran Candi Perwara Deret I No.5 ditandai dengan pemasangan kemuncak candi pada akhir bulan Desember 2022. Rencananya, peresmian Candi Perwara Deret I No. 5 akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, Ph.D. Peresmian ini sekaligus menandai Candi Perwara Deret I No.5 menjadi Candi Perwara keenam yang berhasil didirikan kembali. Kini, kita dapat kembali menyaksikan keindahan candi perwara di sudut tenggara yang dilengkapi dengan ornamen hias serta kala di ambang pintu yang unfinished.


Proses pemasangan kemuncak
(Sumber: Dok. BPCB DIY 2022)

Candi Perwara Deret I No. 5 setelah selesai dipugar
(Sumber: Dok BPCB DIY 2023)

Candi Perwara deret I No. 5 Tahun 1950-an tampak dari tenggara
(Sumber: Laporan Studi Kelayakan Candi Perwara Deret I No. 5)

Ditulis oleh:

Rosita Nur Anarti, S.Pd.

Pengkaji Pelestarian Cagar Budaya Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi D.I. Yogyakarta