Dalem Puspadiningratan dibangun pada 1917, saat masa pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwono VII. Dalem tersebut kemudian diberikan kepada putri Sultan HB VII yaitu GKR Bendara II yang menikah dengan KRT Puspadiningrat. Dalam pernikahan tersebut lahir putra satu–satunya yang diberi nama RM Kidatiyun. RM Kidatiyun diberi gelar nama seperti ayahnya (Nunggak Semi/Nglorot Asma) yaitu KRT Puspadiningrat.
Dalem Puspadiningratan saat ini sering digunakan untuk kegiatan kemasyarakatan dalam hal ini kegiatan kampung seperti kegiatan kesenian dan peringgatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, juga untuk kegiatan rutin pertemuan Organisasi Tosan Aji Pametri Wiji dan untuk pertemuan rutin Khaul Sri Sultan Hamengku Buwono VII yang diadakan oleh Paguyuban Saptawandawa Trah Hamengku Buwono VII setiap malam Jumat Kliwon.
Bangunan ini merupakan bangunan tradisional seperti dalem-dalem yang lain, untuk memasuki halaman utama dalem, dari jalan raya kemudian melewati ngledekan (jalan masuk) kemudian melewati regol dengan bentuk atap limasan dan terdapat ruang untuk berjaga.
Memasuki halaman utama terlihat bangunan paviliun, bangunan-bangunan magersari dan bangunan utama Dalem Puspadiningratan. Terdapat seketeng atau pintu kecil yang ada di samping barat dan timur dalem, pintu ini untuk memasuki dari halaman depan ke halaman belakang dalem.
Di sisi timur dalem bagian dalam terdapat bangunan gandok timur yang memanjang utara-selatan, yang saat ini dihuni oleh magersari. Bangunan utama Dalem Puspadiningratan, pada bagian depan terdapat kuncungan untuk pemberhentian kendaraan (pada saat itu adalah kereta), bagian pendapa dan pringgitan menyatu, untuk masuk ke area Dalem Ageng dari pringgitan melalui banyak pintu yang menggunakan pintu angin. Pada bagian Dalem Ageng ini lantainya sudah keramik bagian senthong tengah masih komplet, terdapat pesareyan dan loro blonyo (patung pengantin). Emper barat digunakan sebagai ruang keluarga, dan emper barat bagian luar digunakan sebagai dapur.
Bangunan Cagar Budaya Dalem Puspadiningratan berada di Jalan Mayjen Sutoyo No. 60, Kelurahan Mantrijeron, Kapanewon Mantrijeron, Yogyakarta. Bangunan ini telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor. 89/PW.007/MKP/2011.