Laporan Kinerja Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 disusun dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mewajibkan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara, untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan dalam Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sehubungan dengan hal tersebut, Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi D.I. Yogyakarta telah menyusun Laporan Kinerja Tahun 2021 dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Laporan Kinerja Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi D.I. Yogyakarta ini menyajikan hasil pengukuran capaian kinerja beserta dengan penjelasan tentang keberhasilan, kegagalan, hambatan dan langkah pemecahan yang akan diambil di masa mendatang. Indikator kinerja yang dipakai untuk mengukur tingkat pencapaian sasaran kegiatan adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif dengan memperhitungkan indikator masukan (input), indikator keluaran (output), serta hasil (outcome) dari kegiatan dan program tahun 2021. Sementara itu, manfaat (benefit) dan dampak (impact) sebagian besar belum dapat diukur karena memerlukan waktu yang cukup
lama untuk bisa dilakukan penelitian.
Laporan Kinerja Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 dapat diunduh disini.