Judul                    : 100 Tahun Purbakala: Menapak Jejak Peradaban Bangsa

Edisi                    : Cetakan Pertama, Juni 2013

Penerbit               : Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta

Unduh                 : 100 Tahun Purbakala: Menapak Jejak Peradaban Bangsa

    Buku ini merupakan kumpulan tulisan baik dari pihak internal Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB)Yogyakarta, maupun pihak eksternal yang memberi perhatian (concern) terhadap aspek-aspek pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan cagar budaya terutama berangkat dari apa manfaat cagar budaya bagi masyarakat luas.

    Secara substansi, buku ini mengekspos berbagai permasalahan dan perkembangan kelembagaan sejak Oudheidkundige Dienst, Hindia Belanda sampai sekarang, landasan kebijakan, aktivitas pelestarian (pelindungan, pemeliharaan, pemugaran, dan dokumentasi-publikasi), profil tokoh perintis kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta, serta aspek ekowisata di kawasan lereng Merapi, arti penting relief Ramayana bagi pendidikan dan seni pertunjukan.

    Penyusunan buku ini dilakukan dalam rangka peringatan 100 tahun Lembaga Purbakala berkiprah dan berperan serta dalam “Penguatan Citra Kebudayaan Bangsa”. Penyusunan buku dilakukan sebagai bagian pertanggungjawaban proses kegiatan dan memberikan informasi kepada masyarakat luas terutama tentang berbagai fakta yang dapat dibaca dan dipahami manakala kita meniti dan membuka lembaran yang tercatat dalam laporan maupun terekam melalui lensa dari suatu zaman atau era tertentu.

    Buku 100 tahun lembaga purbakala ini semoga dapat menjadikan masyarakat pembaca dapat mengetahui dan memaknai berbagai perubahan yang terjadi dalam sebuah kurun waktu. Di samping itu, dapat mengapresiasi dan mengambil inspirasi dari fakta-fakta yang tercatat dan terekam, serta nilai-nilai luhur yang terkandung dalam warisan budaya bangsa. Pemahaman itu diharapkan dapat membangkitkan kesadaran, sikap, dan tindakan partisipasi dalam upaya pelestarian cagar budaya bangsa secara dinamis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang RI No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.