Revi Handayani.,S.Pd,.M.Hum
Tugu merah putih sejarah masa perjuangan kemerdekaan berawal Untuk mengkordinasikan berita kemerdekaan RI kepada para masyarakat terutama pemuda, Komisaris Polisi Kaharuddin Datuk Rangkayo Basa yang dibantu oleh tokoh-tokoh masyarakat antara lain Abdullah Sulaiman dari kalangan Alim Ulama, Taher Hosen, H. Darwis, Nurdin Datuak R.Mangkuto, Sirin Gelar Angku Angin, Zamaluddin Zubir, membentuk suatu kelompok untuk menyebar luaskan berita proklamasi di wilayah-wilayah mereka masing-masing.
Sehubungan dengan hal itu institusi Kepolisian Negara adalah sebagai lembaga formal pemerintah yang terbentuk di Sumatera Tengah, setelah proklamasi kemerdekaan, tepatnya lima hari setelah Proklamasi Kemerdekaan di Jakarta, pada tanggal 21 Agustus 1945. Kepolisian di Sumatera Tengah disusun olah empat orang Perwira Polisi senior Sumatera Barat yaitu Kaharoedin Dt. Rangkayo Basa, Soelaiman Effendi, Raden Sulaiman, dan Ahmad Dt. Barbangso.
Mereka mengadakan rapat dan berhasil menyusun kelembagaan serta struktur Kepolisian RI Sumatera Tengah, dan kemudian menyampaikan perintah kepada seluruh pimpinan bangsa Indonesia dan kota-kota di seluruh Sumatera Barat. Kepolisian Negara Sumatera Tengah mengambil alih markas Kepolisian Jepang dan mengubahnya menjadi Kepolisian RI, sekaligus memutuskan bahwa semua kegiatan Kepolisian Republik Indonesia dipindahkan ke bekas Kantor Kepolisian Sumatera Tengah. Ketika pada masa Belanda bernama Hoofdbereau van Politie, yang sekarang adalah kantor Polresta Padang yang berada tepatnya di jalan M. Yamin No. 1. Padang.
Sampai tahun 2020 Polresta Padang masih berada di jalan M. Yamin. No. 1 Padang. Pada tahun 1948. Pada bagian depan kantor Polresta Padang terlihat dua buah gerbang yang bisa dilewati kendaraan roda empat maupun roda dua. Gerbang di sebelah kiri adalah gerbang masuk dan gerbang di sebelah kanan adalah gerbang keluar.
Setelah kantor Polresta dipindahkan yang sebelumnya berada Jalan Nipah ke Jalan M. Yamin maka, semua kegiatan yang berhubungan dengan masalah stabilitas keamanan berpusat di kantor tersebut. Diadakanlah rapat untuk menentukan tindakan-tindakan yang akan diambil dalam rangka mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Maka diputuskan dalam rapat tersebut antara lain adalah : Menunjuk Komisaris Besar Polisi Raden Sulaiman Sebagai Kepala kepolisian Keresidenan Sumatera Barat, Komisaris Polisi Tingkat 1 ditugaskan kepada Soelaiman Effendi sebagai Kepala Polisi Kota Padang, Komisaris Polisi Tingkat 1 diangkat Kaharudin Dt. Rangkayo Basa sebagai Kepala Kepolisian Padang Luar Kota, Kader-kader polisi yang tertinggi pangkatnya ditunjuk sebagai Kepala-Kepala Polisi Kabupaten Sumatera Barat, menolak seluruh pegawai polisi Belanda yang selama Jepang berkuasa ditawan di tempat mereka untuk bekerja di kantor-kantor polisi di seluruh Sumatera Barat. Sejak saat itu diakui hanya satu Kepolisian yaitu Kepolisian Republik Indonesia.(Kementrian Penerangan Sumatera Tengah).
Berdasarkan keputusan tersebut tepatnya tanggal 21 Agustus 1945 maka secara resmi berdirilah Kepolisian Republik Indonesia di Sumatera Barat. Untuk sementara waktu, Kantor Kepolisian Keresidenan Sumatera Barat berada dalam satu bagunan atau gedung Kantor Polisi Kota Padang. Gedung tersebut merupakan bekas Kantor Polisi Keresidenan pada masa penjajahan Belanda. Kemudian timbulah gagasan untuk segera mengibarkan Bendera Kebangsaan Indonesia Merah Putih, tepatnya di depan Kantor Kepolisian Kota Padang, yang selama pendudukan Jepang pengibaran bendera tersebut dilarang. Semua gagasan tersebut disepakati oleh semua anggota kepolisian, yang bertujuan untuk menghadapi reaksi tentara pendudukan yang pada waktu itu masih bersenjata lengkap. Melalui perundingan antara pejabat Polisi Keresidenan dengan para pejabat Polisi Kota Padang maka, diperolehlah kesepakatan pada tanggal 29 Agustus 1945 yakni tentang pengibaran bendera Sang Merah Putih yang akan dilaksanakan di Kantor Kepolisian Kota Padang.
Sampai bukti sejarah tersebut telah dimonumenkan berupa prasasti tugu itu disebut dengan Tugu Merah Putih. Tugu tersebut telah mencerminkan semangat perjuangan ketika menyaksikan pengibaran Bendera Merah Putih untuk pertama kalinya di Kota Padang. Pada tanggal 29 Agustus 1945. Letak tugu tesebut persis berada di samping Kantor Kepolisian Kota Padang.
Prasasti atau tulisan yang terdapat pada tugu menyatakan bahwa sang merah putih dikibarkan pada tanggal 29 Agustus 1945 di kantor polisi RI Kota Padang, oleh anggota polisi dan disaksikan oleh ribuan rakyat.
Pada saat sesudah perang kemerdekaan suasana kota masih belum kondusif pada tahun 1945, itu nampak dengan memuncaknya keributan dan pertempuran di Kota Padang, antara Sekutu, Belanda dan pejuang RI sehingga tugas Kepolisian RI dirasakan semakin berat. Berkumpulah masyarakat di kantor kepolisian Kota Padang, dan bentuk kelompok-kelompok yang terdiri dari para pemuda, pegawai sipil (diantaranya pegawai Kantor Pos), pedagang, pelajar, dan rakyat biasa, dalam rangka untuk menentukan langkah ke depan dan rencana yang telah ditentukan. Rencana tersebut meliputi hal yang berhubungan dengan stabilitas keamanan dari ganguan tentara Jepang, agar tidak segan-segan untuk melakukan perlawanan apabila Jepang bertindak dengan kekerasan. Komisaris Polisi menghimbauan para polisi agar berjaga-jaga dan selalu waspada. Pada setiap penjelasannya tidak lupa Komisaris Polisi Kaharuddin Datuk Rangkayo Basa, mengemukakan kepada masyarakat bahwa bangsa Indonesia telah merdeka. Jepang telah menyerah kalah dan tidak berkuasa lagi. Seluruh masyarakat yang ada di Kota Padang harus mentaati Pemerintah Indonesia yang berpusat di Jakarta. Begitu juga bagi Kepolisian di Kota Padang yang menjadi Kepolisian Republik Indonesia.