TANAH DATAR – Turut menyemarakan Festival Pesona Budaya Minangkabau tahun ini, BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) Sumatera Barat menghadirkan Pameran Cagar Budaya dan Pelestariannya yang berlangsung dari 29 November sampai 3 Desember 2017. Ketertarikan, minat dan antusias masyarakat, terutama para pelajar menyaksikan pameran itu tampak cukup besar.
Penanaman arti penting pelestarian Cagar Budaya dengan melibatkan pelajar melalui sejumlah kegiatan yang diselenggarakan BPCB, cukup mendapat tempat. Proses transfer nilai-nilai sejarah, dan kebudayaan telah dimulai. Para pelajar tingkat dasar, menenggah dan atas merupakan target utama
Proses Internalisasi Cagar Budaya yang dilakukan BPCB Sumbar merupakan salah satu upaya perlindungan dan pelestarian Cagar Budaya, guna meminimalisir perlakuan Vandalisme yang banyak terjadi. Benda-benda Cagar Budaya yang sangat bernilai dan tak dapat diukur dengan materi ini, harus di lestarikan dari kerusakan.
“Tak kenal maka tak sayang” ungkapan ini mempunyai makna yang nyata untuk mengukur relasi pandangan dan perilaku masyarakat terhadap pelestarian peninggalan Cagar Budaya yang ada.
Berbagai benda-benda dan situs budaya “tersaji” Di Gedung Maharajo Di Rajo. Bagi masyarakat yang ingin lebih mengenal keragaman Cagar Budaya yang ada di Nusantara. Selama pameran ini berlangsung, cukup melangkahkan kaki ke gedung yang terletak di tengah kota yang terkenal dengan sebutan “Kota Budaya” ini.
Untuk mencapai target BPCB juga mengelar lomba lukis dan mewarnai bagi pelajar. Terlihat jari-jemari mungil pelajar asyik mengores karya mereka. Tak mengindahkan khalayak yang hilir mudik menyaksikan pameran hari itu, ratusan pelajar peserta lomba tampak begitu serius dengan kompetisi yang mereka ikuti.
Dengan gaya duduk lesehan, seolah yang terlintas dalam benak mereka hanyalah bagaimana menghasilkan karya yang bernilai untuk meraih simpati tim juri, Kamis (30/11)
BPCB Sumatera Barat dalam hal ini telah memperlihatkan perannya menjalankan amanat Kostitusi dan mengembangkan nilai-nilai tersebut kepada para generasi penerus bangsa terutama pelajar se-Kabupaten Tanah Datar. Telah termaktub dalam UUD 45, pasal 32 ayat 1.
“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
Tak ayal, Indonesia di tengah peradaban dunia yang kian maju, menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Cagar budaya adalah daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan.
Jelaslah sudah, “Mereka” adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat, Nurmatias, mengatakan bahwa kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk membangun karakter bangsa agar melindungi Cagar Budaya yang ada.
“Beberapa agenda yang digelar dalam Pameran kali ini diantaranya Pameran Cagar Budaya, lomba melukis dan mewarnai, pemutaran film berkarakter menggunakan bioskop keliling dan Penandatangan Nota Kesepahaman, ” sampainya Kamis (30/11).
Cagar Budaya Indonesia menjadi daya tarik bangsa lain dari belahan dunia untuk mengetahuinya. Bahkan tidak sedikit dari pemerhati Cagar Budaya luar negeri mempelajarinya. Selain beraneka ragam, berbagai Cagar Budaya Indonesia dikenal sangat unik.
Proses pelestarian Cagar Budaya yang ada di Sumatera Barat khususnya dan Nusantara umumnya perlu menjadi perhatian semua pihak, agar nilai-nilai kebudayaan kita tidak hilang dan bisa menjadi warisan anak cucu kelak. Perlu sama-sama kita pahami, salah satu Identitas suatu negara adalah ketahanan budaya, yang di dalamnya termasuk upaya pelestarian Cagar Budaya yang ada dan tersebar seluruh pelosok negeri ini. (romeo)