Prosedur Permohonan Informasi

Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat

  1. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Kelompok Kerja Dokumentasi dan Publikasi Gedung E Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat, Jl. SA Bagagarsyah Pagaruyung Batusangkar.
  2. Permohonan informasi ke PPID BPCB Sumatera Barat, dapat disampaikan secara langsung datang ke BPCB Sumatera Barat maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman. Adapun “Formulir Permohonan Informasi” dapat diunduh melalui laman ini atau email ke bpcb.batusangkar@gmail.com
  3. Pemohon informasi wajibmengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
    1. Apabila pemohon mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan foto copy KTP.
    2. Apabila pemohon mengatasnamakan LSM, wajib menyertakan foto copy akta notarisyang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri.ol
    3. Apabila pemohon mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan foto copy akta pendirian perusahaan.
  4. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
  5. Jadwal pelayanan informasi:
– Pendaftaran = 08.00 – 11.00 WIB
– Senin – Kamis = 09.00 – 15.00 WIB
– Istirahat = 12.00 – 13.00 WIB
– Jumat = 09.00 – 15.30 WIB
– Istirahat = 11.30 – 13.30 WIB
  1. Pemohon informasi ini tidak di pungut biaya, namum jika ada dokumen yang harus di foto copy dan penggandaan CD dibebankan kepada pemohon informasi.
  2. Pengaduan informasi melalui bpcb.batusangkar@gmail.com
  3. Formulir Permohonan Informasi  klik ***DOWNLOAD***