Renstra

Rencana Strategis atau yang biasa disingkat Renstra, merupakan salah satu komponen SAKIP, dimana pedoman dalam penyelenggaraan SAKIP, di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Lebih lanjut dalam peraturan tersebut dalam pasal 4 ayat 4, menyatakan bahwa Rencana Strategis untuk tingkat UPT ditetapkan oleh pimpinan UPT dengan mengacu pada rencana strategis eselon 1, yang dalam hal ini UPT adalah Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan.

Renstra Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan dapat di unduh melalui tautan di bawah ini:

Renstra 2015-2019 BPCB Sulawesi Selatan, edisi Revisi