Undang-Undang Cagar Budaya

0
163

Dalam Undang-undang Cagar Budaya yang harus dipahami adalah :

Pelestarian Cagar Budaya adalah?

Upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cagar melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan.

Mengapa perlu melestarikan Cagar Budaya?

Cagar Budaya sebagai sumber daya budaya memiliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas, dan tidak terbaharui.

Cagar Budaya milik siapa ?

Pasal 12 dalam Undang-Undang Cagar Budaya No 11 Tahun 2010: setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Stuktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya dengan tetap mempertahankan fungsi sosialnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini.

Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Stuktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya tersebut telah memenuhi kebutuhan negara.

Pasal 13 dalam Undang-Undang Cagar Budaya No 11 Tahun 2010:

Kawasan Cagar Budaya hanya dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh Negara, Kecuali yang secara turun-temurun dimiliki oleh masyarakat hukum adat.