Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah 

0
3009

Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Pendanaan Pelestarian Cagar Budaya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sumber Pendanaan: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; hasil pemanfaatan cagar budaya; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan

Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengawasa Pelestarian Cagar Budaya sesuai dengan kewenangannya. Secara khusus adalah kementerian dan instansi yang berwenang dibidang kepurbakalaan, dibantu oleh istansi lain yang relevan serta masyarakat ikut berperan serta dalam pengawasan pelestarian Cagar Budaya. Perorangan, kelompok, atau organisasi dari lingkungan akademik, dunia usaha atau masyarakat pada umumnya.