TUGAS DAN FUNGSI BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA KALIMANTAN TIMUR

0
2255

Tugas BPCB :

melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan serta fasilitasi pelestarian cagar budaya di wilayah kerjanya.

Fungsi BPCB   :

  1. Pelaksanaan penyelamatan dan pengamanan cagar budaya;
  2. Pelaksanaan zonasi cagar budaya;
  3. Pelaksanaan pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya;
  4. Pelaksanaan pengembangan cagar budaya;
  5. Pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya;
  6. Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi cagar budaya;
  7. Pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya;
  8. Fasilitasi pelaksanaan pelestarian dan pengembangan tenaga teknis dibidang pelestarian cagar budaya; dan
  9. Pelaksanaan urusan ketatausahaan BPCB.