Tugas BPCB :
melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan serta fasilitasi pelestarian cagar budaya di wilayah kerjanya.
Fungsi BPCB :
- Pelaksanaan penyelamatan dan pengamanan cagar budaya;
- Pelaksanaan zonasi cagar budaya;
- Pelaksanaan pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya;
- Pelaksanaan pengembangan cagar budaya;
- Pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya;
- Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi cagar budaya;
- Pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya;
- Fasilitasi pelaksanaan pelestarian dan pengembangan tenaga teknis dibidang pelestarian cagar budaya; dan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan BPCB.