Sumber Daya Arkeologi di Kalimantan

0
14552
Sumber Daya Arkeologi di Kalimantan Utara

Sejak tahun 1994-1995, Balai Arkeologi Banjarmasin sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis di Bidang Kebudayaan di Lingkungan (dahulu) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah Pusat penelitian Arkeologi Nasional, berdasarkan SK Mendikbud No. 0290/0/1992 pasal (1) disebutkan bahwa Balai Arkeologi mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang arkeologi di wilayah kerjanya (pasal (2)). Selain tugas pokok tersebut di atas, Balai Arkeologi juga mempunyai fungsi lain, yaitu:

  1. Melakukan pengumpulan, perawatan, dan penyajian benda yang bernilai budaya dan ilmiah yang berhubungan dengan penelitian arkeologi;
  2. Melakukan urusan perpustakaan, dokumentasi, dan pengkajian ilmiah yang berhubungan dengan hasil penelitian arkeologi;
  3. Memperkenalkan dan menyebarluaskan hasil penelitian arkeologi;
  4. Melakukan bimbingan edukatif kultural masyarakat tentang benda yang bernilai budaya dan ilmiah yang berhubungan dengan penelitian arkeologi; dan
  5. Melakukan urusan tata usaha dan urusan rumah tangga Balai (pasal (3)).

Poin (4), melakukan bimbingan edukatif kultural kepada masyarakat tentang benda-benda yang bernilai budaya dan ilmiah yang berhubungan dengan penelitian arkeologi, selanjutnya tahun 2006 mendapatkan tambahan penekanan

pelaksanaannya dengan adanya kata “pengembangan” dalam nomenklatur Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional. Pengembangan di sini dimaksudkan untuk mempersiapkan sebuah sumber daya arkeologi yang sudah diteliti agar dapat dilestarikan, dipelihara, dan sekaligus dimanfaatkan sebagai salah satu obyek wisata sajarah budaya lokal maupun nasional.

Untuk dapat sampai pada tahapan di atas, tentunya peneliti arkeologi diharuskan menghasilkan data hasil penelitian yang lengkap dan benar. Data arkeologi yang telah diolah secara cermat dan mempunyai arti itulah yang disebut dengan informasi arkeologi. Informasi arkeologi inilah yang sangat diperlukan oleh banyak pihak antara lain: Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Pekerjaan Umum, Depertemen Kehutanan, Departemen Pertanian, Departemen Dalam Negeri, dan lainnya. 

Salah satu poin yang cukup penting dalam informasi arkeologi tersebut adalah tentang lokasi sumber daya arkeologi atau situs arkeologi. Sumber daya arkeologi yang ada di bumi Kalimantan secara umum memang tidak banyak bedanya dengan yang ada di Jawa, Sumatera, Sulawesi dan lainnya di Indonesia. Yang agak sedikit membedakan adalah pada umumnya lokasi sumber daya arkeologi yang ada di Kalimantan berada di lingkungan yang jauh dari pemukiman penduduk. Tidak jarang untuk mencapai situs atau lokasi sumber daya arkeologi tersebut, kita harus rela meluangkan waktu selama 2-3 hari perjalanan melalui jalur darat dan sungai yang sangat melelahkan. Hal ini terjadi karena beberapa faktor, antara lain:

  1. belum adanya sarana dan prasarana transportasi yang memadai pada beberapa daerah di Kalimantan, sehingga perjalanan menuju ke suatu lokasi harus dilakukan dengan estafet dan memakan waktu yang lama;
  2. belum adanya kesadaran tentang pentingnya sumber daya arkeologi bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di sebagian besar wilayah Kalimantan, sehingga banyak sumber daya arkeologi yang terlantar dan rusak karena tidak terperhatikan dengan baik. 

Sebagai contoh Pulau Kalimantan yang mempunyai luas wilayah sebesar 547.891 km², yang terbagi dalam 5 (lima) wilayah provinsi, yaitu: Kalimantan Timur 138.710 km², Kalimantan Selatan 36.535 km², Kalimantan Barat 146.807 km², Kalimantan Tengah 153.564 km², dan Kalimantan Utara 72.275 km². Luas wilayah yang demikian hanya dihuni sekitar 12 juta penduduk tentunya memperlihatkan masih banyaknya ruang kosong yang perlu diperhatikan dan dikembangkan ke depannya. Salah satu bidang yang menjadi pokok perhatian adalah adanya potensi sejarah budaya yang ada pada lokasi-lokasi terpencil yang ada di Kalimantan, baik di pedalaman atau pun di pesisir pantai serta kepulauan lainnya.

Mengapa lokasi sumber daya arkeologi ini perlu diperhatikan oleh kalangan peneliti arkeologi? Hal ini berkaitan dengan tahapan penelitian yang akan, sedang, dan sudah dilakukan. Artinya dalam satu perencanaan penelitian terhadap suatu sumber daya arkeologi tentunya diperlukan kejelasan tentang lokasi situs, dan cara menjangkaunya serta besarnya biaya yang diperlukan selama kegiatan penelitian dilakukan. Pada umumnya perencanaan penelitian arkeologi akan dimulai dari studi pustaka tentang himpunan Benda Cagar Budaya yang ada di suatu Kabupaten/Kota. Catatan tentang semua benda cagar budaya dan calon benda cagar budaya ini – dahulunya – selalu ada di Kantor / Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tiap Kabupaten/Kota se-Kalimantan. Dari catatan tersebut, penelitian dapat direncanakan dan disusun dengan baik dan cermat.

Sekarang, pada saat Otonomi Daerah, yang terjadi malah sebaliknya. Pada masa ini banyak bermunculan daerah-daerah pemekaran baru tidak hanya di Kalimantan, tetapi juga di beberapa daerah lainnya di Indonesia. Pemekaran wilayah ini sebetulnya berdampak baik bagi pengelolaan sumber daya arkeologi yang ada di masing-masing daerah, karena dengan adanya pemekaran berarti terjadi pengurangan wilayah operasional kerja aparat pemerintah. Pengurangan luas wilayah operasional ini harusnya berimbas positif pada kinerja aparat pemerintah, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya arkeologi. Harapan ini tidak muluk-muluk, karena dalam era Otonomi Daerah, pengembangan pembangunan bidang kebudayaan menjadi tanggungjawab dari pemerintah daerah tingkat II (kabupaten/kota). Dengan kata lain, maju mundurnya pengelolaan sumber daya arkeologi di masing-masing kabupaten/kota menjadi tanggungjawab pemerintah daerah setempat, sebagai pemilik sah dari keberadaan sumber daya arkeologi di daerahnya.

Kenyataan yang ada di lapangan ternyata berbalik 180 derajat dari harapan di atas. Beberapa pemerintah daerah kabupaten/kota di Kalimantan terlihat belum siap dengan tugas dan tanggungjawab untuk mengelola sumber daya arkeologi (atau sumber daya kebudayaan) dengan baik. Hal itu terlihat nyata pada keberadaan aparat Dinas kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, yang belum banyak mengenal atau memahami tentang sumber daya arkeologi (dan budaya) dan bagaimana mengurusnya (atau mengembangkannya). Kenapa hal ini bisa terjadi? Karena dalam era otonomi daerah sering kali terjadi pergantian aparat yang tidak memperhatikan latarbelakang pendidikan dengan tugas dan wewenang yang akan diembannya. Banyak aparat baru yang ditempatkan pada dinas-dinas yang kurang sesuai dengan minat dan latarbelakang pendidikannya, sehingga dalam melaksanakan tugasnya terkesan tidak sungguh-sungguh atau malas-malasan. Aparat kebudayaan yang lama diganti dengan yang baru yang belum tahu tugas dan fungsinya, sehingga dalam pelaksanaan tugas kesehariannya tidak dapat berjalan dengan lancar. Kemudian yang paling menyedihkan adalah “hilangnya” data kebudayaan yang sudah dikumpulkan oleh pejabat/aparat kebudayaan yang sebelumnya. Peristiwa “hilangnya” data kebudayaan (termasuk didalamnya sumber daya arkeologi) tentunya merupakan sesuatu yang sangat memprihatinkan kita semua. Data tentang benda cagar budaya yang selama ini susah payah dikumpulkan dan menjadi data utama untuk perencanaan pembangunan bidang kebudayaan ke depannya, tidak mendapatkan perhatian yang sebaik-baiknya.   

Dengan data himpunan benda cagar budaya yang ada di wilayahnya, aparat kebudayaan di daerah dapat merencanakan kegiatan penelitian, pelestarian, dan pemanfaatan dengan baik. Bukan hanya aparat daerah yang diuntungkan dengan keberadaan himpunan benda cagar budaya tersebut, para peneliti arkeologi juga sangat terbantu dengan adanya buku kumpulan benda cagar budaya tersebut. Sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi peneliti dari Balai Arkeologi Banjarmasin, yaitu melakukan penelitian arkeologi di wilayah operasional kerjanya, maka keberadaan buku kumpulan benda cagar budaya itu merupakan data primer dalam perencanaan kegiatan penelitian arkeologi yang akan dilaksanakan. Para peneliti dapat mengacu pada data yang ada untuk menentukan strategi penelitian yang akan dilakukannya dan juga menerapkan strategi pengelolaan bersama pemerintah daerah setempat, sesuai dengan kondisi terakhir dari sumber daya arkeologi yang ditelitinya.

Beberapa kasus yang terjadi di Kalimantan, menunjukkan bahwa sistem pengelolaan sumber daya arkeologi yang ada belum berjalan dengan baik. Contohnya: kasus hilangnya “rangka manusia” dari situs Gua Tengkorak di Desa Randu, Kecamatan Muarauya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Rangka manusia yang dikuburkan secara “terlipat” pada situs Gua Tengkorak tersebut merupakan bukti penguburan pertama dan tertua dari budaya manusia prasejarah, yang ditemukan di wilayah Kalimantan Selatan. Meskipun lokasi situs Gua Tengkorak tidak jauh dari pemukiman penduduk, bahkan sudah ada petugas jupelnya (juru pelihara), tetapi yang terjadi temuan sisa penguburan dari masa prasejarah itu bisa hilang sebelum pelaksanaan penelitian selesai dilakukan di situs ini. Alangkah ironisnya, sesuatu yang penting dan berada di depan mata dapat hilang/dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Kasus lain yang juga berasal dari wilayah Kalimantan Selatan, adalah hilangnya tulang-tulang tengkorak manusia yang berada di situs tinggal hanya fragmen-fragmen wadah kubur yang ada di ruangan gua. Beberapa tulang hilangnya. Kasus serupa juga terjadi pada beberapa balontang yang ada di wilayah Kabupaten Tabalong, yaitu banyak balontang yang sekarang tinggal batang kayu penyangganya saja. Patung-patung balontang yang ada diatasnya banyak yang hilang ditebang dan dicuri oknum untuk diperjualbelikan di daerah lain (misalnya di galeri-galeri seni yang ada di Bali).

Kasus serupa juga terjadi di wilayah Kalimantan Tengah, Timur, dan Barat. Padahal diketahui sumber daya arkeologi itu semua berada dalam jarak yang tidak terlalu jauh dari pemukiman penduduk. Untuk sumber-sumber daya arkeologi yang terletak jauh dari pemukiman penduduk apakah akan mengalami nasib yang sama atau malah lebih parah lagi? Sebenarnya kalau kita sepakat dengan cara pandang yang sama terhadap keberadaan sumber daya arkeologi yang ada, kita dapat melakukan langkah-langkah konkret yang dapat menyelamatkan sekaligus melestarikan sumber daya arkeologi tersebut. Tentunya kesepakatan itu tidak hanya berlaku bagi kalangan arkeolog saja, tetapi juga harus hadir dari dinas-dinas terkait lainnya terutama yang ada di daerah/lokasi terdekat dari keberadaan sumber daya arkeologi tersebut. Dengan kata lain, penanganan sumber daya arkeologi ini harus melibatkan banyak aparat dan dinas/lembaga terkait lainnya baik tingkat pusat maupun daerah.

Hasil kajian sumber daya arkeologi diharapkan mampu memberi masukan dalam masalah dalam hubungannya dengan dinamika interaksi antar dan lintas sektoral. Dalam proses seperti ini, aktivitas memproduksi barang dan jasa (ekonomi) memiliki posisi yang lebih unggul dari aktivitas penelitian yang memproduksi pengetahuan (knowlegde). Implikasinya sering kali kegiatan penelitian dikalahkan oleh kegiatan perekonomian, artinya kelestarian sumber daya arkeologi cenderung dikorbankan dalam proses pembangunan fisik. Contoh konkretnya adalah di”tenggelam”kannya situs prasejarah Riam Kanan menjadi waduk pembangkit tenaga listrik untuk wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah. Kondisi ini merupakan tantangan bagi kalangan arkeolog untuk dapat memberdayakan hasil-hasil penelitian arkeologi dalam proses perencanaan pembangunan, artinya hasil penelitian arkeologi harus bisa menjadi bagian integral dari proses perencanaan pembangunan di daerah maupun nasional.

Sebagai langkah awal, kita semua harus mempunyai satu perencanaan penelitian yang berwawasan pelestarian. Perencanaan penelitian tersebut dimulai dengan lebih meningkatkan kinerja dari aparat Dinas Kebudayaan baik tingkat provinsi dan Kabupaten/kota dalam inventarisasi benda cagar budaya yang ada di masing-masing wilayahnya. Hasil inventarisasi benda cagar budaya itu dapat diajukan sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan bidang kebudayaan di masa yang akan datang. Seperti diketahui, pada era otonomi daerah sekarang ini, semua sumber daya arkeologi dan budaya yang ada di daerah menjadi tugas dan tanggungjawab daerah yang bersangkutan dalam pengelolaan dan pemanfaatannya. Dengan kondisi yang demikian, kegiatan penelitian inventarisasi dan identifikasi sumber daya arkeologi (benda cagar budaya) menjadi sesuatu yang harus dilakukan oleh terutama aparat kebudayaan di daerah. Hasil penelitian awal ini dapat menjadi acuan dalan perencanaan penelitian berikutnya serta perencanaan pengelolaan sumber daya arkeologi ke depannya. Sudah menjadi suatu keharusan bahwa seorang peneliti arkeologi juga memikirkan bagaimana kelestarian sumber daya arkeologi yang sudah, sedang, dan akan diteliti, agar dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat luas. Sumber daya arkeologi baik yang sudah diteliti ataupun yang belum diteliti (tetapi sudah masuk dalam himpunan benda cagar budaya) dapat dilestarikan untuk tujuan penelitian lanjutan atau pun untuk pemanfaatannya sebagai obyek wisata sejarah, budaya, dan ilmu pengetahuan. 

 Kedua, para peneliti arkeologi juga harus lebih sering mengadakan bimbingan edukatif kultural berkaitan dengan pentingnya sumber daya arkeologi kepada masyarakat luas dan terutama aparat pemerintah daerah yang bertugas mengurusi bidang kebudayaan. Sasaran pelestarian sumber daya arkeologi sebenarnya dapat dirumuskan sebagai berikut:

  • membina hubungan keselarasan antara manusia dengan sumber daya arkeologi, yang merupakan bagian dari pembangunan, yaitu: membina manusia Indonesia seutuhnya yang memiliki ciri-ciri keselarasan antara manusia dengan masyarakat, manusia dengan lingkungan, dan manusia dengan Tuhan penciptanya;
  • melestarikan sumber daya arkeologi agar dapat dimanfaatkan terus-menerus oleh generasi demi generasi;
  • pembangunan industri, pertambangan, pertanian, dan kegiatan sektoral lainnya perlu dilakukan melalui cara dan sekaligus mengindahkan intensitas dan mutu sumber daya arkeologi;
  • membimbing manusia dari posisi “perusak sumber daya arkeologi” menjadi “pembina sumber daya arkeologi”. Kurangnya informasi dan pengetahuan tentang sumber daya arkeologi maka manusia akan menjadi perusak.

Oleh karena itu, keempat sasaran ini haruslah diupayakan secara terus-menerus agar sasaran pembangunan berkelanjutan dapat tercapai.

Ketiga, terus mengupayakan terlaksananya kegiatan penelitian yang baik dan efisien dengan alokasi dana yang cukup, sehingga tidak lagi terkesan penelitian yang “ecek-ecek”. Selama ini kegiatan penelitian yang dilakukan Pusat Penelitian dan Pengembangan Arkeologi Nasional beserta Balai-Balai Arkeologi di seluruh daerah terkesan parsial dan tidak tuntas. Idealnya sebuah penelitian arkeologi itu dilakukan dengan waktu dan dana yang cukup, sehingga dapat menghasilkan sebuah informasi kebudayaan (arkeologi) yang lengkap dan siap dikembangkan untuk kepentingan selanjutnya.    

Mekanisme di atas, menuntut pengembangan penelitian arkeologi yang tidak hanya menghasilkan ilmu pengetahuan di bidang arkeologi semata (akademik), namun juga non-akademik dalam kaitannya dengan kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, penelitian arkeologi harus didasari oleh pendekatan kontekstual pada kepentingan masyarakat lokal, propinsial, dan nasional. Melalui mekanisme ini, diharapkan hasil penelitian arkeologi yang berupa data dan informasi sumber daya arkeologi dapat menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan kabupaten/kota, yang menggambarkan, menterjemahkan sistem dan kaidah-kaidah pengaturan tata ruang yang sesuai dengan budaya masyarakat yang tinggal di dalamnya.    

SUMBER: Bambang Sugiyanto, PENGELOLAAN SUMBER DAYA ARKEOLOGI TERPENCIL DI KALIMANTAN dalam Kundungga Volume 7 Tahun 2018.