Rumah Lengkung secara administrasi terletak di Jl. Mangga No. 16 RT 24 Desa Mekarsari, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan. Aksesibilitas untuk bisa sampai ke lokasi tersebut dapat ditempuh dengan berjalan kaki setelah melewati jalan raya. Secara astronomis bangunan Rumah Lengkung sebelah utara dan selatan berbatasan dengan rumah warga, sedangkan timur dan barat berbatasan dengan rumah dinas. status kepemilikian dari Cagar Budaya saat ini telah dimiliki oleh Pemerintah Kota Balipapan dan dikelolah oleh Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.
Awal dibangun, rumah ini difungsikan sebagai tempat untuk meracik obat pada tahun 1950-an. Kemudian, pada tahun1970-an dijadikan sebagai gudang beras oleh Dinas Kesehatan Kota. Pada tahun 1990-an Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur merubah rumah lengkung dengan memotong sebagian besar struktur rumah menjadi rumah dinas, dan menyisakan sebagiannya di belakang rumah dinas tersebut.
Rumah ini berada di pemukiman warga, berbentuk lengkung. Komponen dinding hingga atap menggunakan seng yang disangga oleh kerangka besi. Bagian belakang ditutup dengan dinding tembok dan memiliki satu pintu yang terbuat dari kayu. Kondisi atap dan besi sudah mengalami korosi. Seng yang berada di bagian atap sebagian telah hilang. Hasil wawancara dari Bapak Drs. Hamzah (Ketua RT) bangunan tersebut dulunya memiliki panjang + 15 meter. Namun untuk keperluan rumah dinas, bangunan ini dipotong dan kini bangunan yang tersisa hanya berukuran 3 meter.