Konservasi Rumah Adat Banjar Bubungan Tinggi dan Rumah Adat Banjar Gajah Baliku (Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan) terdiri dari 3 (tiga) kegiatan, diantaranya persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan. Persiapan dan pelaksanaan konservasi telah dilaksanakan di rumah adat tersebut, sedangkan pengawasan kegiatan konservasi dilaksanakan pada tanggal 28 s.d 30 September 2017 oleh 2 (dua) orang staf BPCB Kalimantan Timur yaitu Sdri. Fithriani Jamaluddin, S. S. dan Sdri Jely Nurita, S. Si.
Kegiatan pengawasan kegiatan konservasi dilakukan dengan melakukan pengecekan dan pendokumentasian hasil pekerjaan perbaikan atap sirap dan kayu reng pada bagian atap bangunan, melakukan pembayaran honor tukang selama mengerjakan perbaikan atap bangunan, dan melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Kegiatan Konservasi Rumah Adat Banjar Bubungan Tinggi dan Gajah Baliku.