Pembekalan dalam rangka Delineasi Sangkulirang Mangkalihat Tahap II dilaksanakan pada tanggal 9 Mei s.d 12 Juni 2016 dan dibuka oleh Dr. Hilman Farid selaku Direktur Jendral Kebudayaan pada pukul 20.45 Wita di Bollroom Hotel Selyca Mulia Samarinda. Pembukaan kegiatan dihadiri oleh beberapa Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya, perwakilan Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP) Sangiran dan beberapa instansi terkait.
Foto Sambutan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan (Doc. Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur) |
Direktur Jendral Kebudayaan memberi sambutan dan apresiasi terhadap kegiatan Delineasi Sangkulirang Mangkalihat. Kegiatan yang diikuti 160 orang, dibagi ke dalam tujuh tim dan ditempatkan pada Kawasan Cagar Budaya Batu Raya, Batu Nyere, Batu Pengadan, Batu Tutunambo dan Batu Tabalar.
Foto Peserta Kegiatan Delineasi Tahap II (Doc. Balai Pelestraian Cagar Budaya Kalimantan Timur) |
Sekilas terkait Karst Sangkulirang Mangkalihat
Sangkulirang Mangkalihat adalah kawasan karst raksasa di Provinsi Kalimantan Timur yang di dalamnya terdapat berbagai gua-gua yang bergambar lukisan cadas rock art. Berdasarkan pada hasil penelitian yang pernah dilakukan, diketahui bahwa disamping lukisan cadas pada gua-gua juga ditemukan berbagai artefak dan ekofak, diperkirakan berasal dari masa 400 tahun yang lalu. Hasil temuan berupa data arkeologi, yang tersebar diberbagai gua dipegunungan karst baik di Gunung Gergaji, Tondoyan (Kabupaten Kutai Timur), maupun Merabu-Mapulu (Kabupaten Berau).
Sebaran gua-gua yang memiliki berbagai ragam temuan arkeologis, membentang pada ketiga pegunungan karst, yang diperkirakan mencapai 1,8 juta Ha. Kawasan karst Sangkulirang Mangkalihat berada di daerah perbatasan antara dua Kabupaten, yaitu Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Saat ini, kondisi gua-gua mengalami ancaman kerusakan baik yang disebabkan oleh alam maupun manusia.
Kerawanan tersebut disebabkan adanya beberapa perusahaan swasta yang sudah mulai merambah masuk ke wilayah Kawasan Sangkulirang Mangkalihat untuk mengeksploitasi sumberdaya alam yang ada. Kondisi ini disadari oleh pemerintah provinsi Kalimantan Timur, yang kemudian mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Kawasan Karst, dengan cakupan wilayah meliputi 430.000 Ha. Batas antara kawasan yang dilindungi oleh Peraturan Gubernur dengan luas kawasan yang mempunyai peninggalan arkeologis belum dapat diketahui secara pasti. Oleh karena itu, dalam rangka pengusulan Kawasan Sangkulirang Mangkalihat sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional dan Warisan Dunia, maka perlu dilakukan penetapan batas-batas wilayah atau “Delineasi Cagar Budaya”.