Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
Dalam rangka penyelenggaraan Menuju 100 tahun Kongres Kebudayaan Indonesia Tahun 2018 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan akan melaksanakan Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten/Kota sebagai implementasi undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.
Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten/Kota dimaksud menjadi bahan dasar pokok pikiran Kebudayaan Daerah Provinsi dan menjadi dasar penyusunan strategi Kebudayaan. Selanjutnya, rencana stategis tersebut sebagai dasar penyusunan rencana induk pemajuan Kebudayaan, pembangunan jangka panjang, jangka menengah, serta perencanaan kerja pembangunan.