Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Klaster 8 Daerah Istimewa Yogyakarta yang dikoordinatori Balai Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi dimulai pada Senin (2/4/2018) di Hotel Grand Dafam Rohan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaksanaan Lokakarya tersebut sebagai wujud implementasi Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

       Dalam Pasal 11 ayat (1) UU No. 5 / 2017 dinyatakan bahwa “Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam Objek Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.” Dalam Pasal 11 ayat (4) dinyatakan pula bahwa “Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota”. Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten/Kota dimaksud menjadi bahan dasar pokok pikiran Kebudayaan Daerah Provinsi dan menjadi dasar penyusunan strategi kebudayaan.

       Lokakarya diikuti oleh pemangku kepentingan di bidang kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu pelaku budaya, akademisi, masyarakat, dan pemangku kebijakan di bidang kebudayaan. Dari pertemuan di antara peserta lokakarya diharapkan terjadi diskusi yang melahirkan gagasan yang dapat menggali potensi dan pemecahan masalah kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Gagasan dari peserta juga akan dijadikan sebagai bahan dalam menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Tujuan diselenggarakannya lokakarya guna merumuskan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bagian dari strategi pemajuan Kebudayaan Nasional dan sebagai dasar penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan, Pembangunan Jangka Panjang, Menengah, serta Perancangan Kerja Pembangunan. Lokakarya diagendakan akan berlangsung sampai Rabu (4/4/2018). (FA)