Kegiatan Sosialisasi Implementasi Undang Undang No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan Undang Undang No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan di Penajam Paser Utara.

0
835
Pembukaan kegiatan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Bapak Drs. Tohar, MM

Kegiatan Sosialisasi Implementasi Undang Undang No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan Undang Undang No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan di Penajam Paser Utara.

Kegiatan Sosialisasi Implementasi Undang Undang No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan Undang Undang No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan di Penajam Paser Utara. Kegiatan dilaksanakan oleh Bayu Cahyoadi Fernado, S.S, pada tanggal  21 s.d. 22 April 2019

Koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Penajam Paser Utara yang diwakilkan Kasi Cagar Budaya dan Tenaga Kebudayaan Ibu Yuli Setiyowati, S.Ip tentang rencana pelaksaaan kegiatan dan pemberitahuan jadwal acara. Pelaksaan kegiatan diawali dengan pemaparan materi Cagar Budaya di Kabupaten Penajam Paser Utara oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Penajam Paser Utara Ibu Tita Deritayati, S.Sos, MM. Pemaparan materi Undang Undang No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan oleh Plt. Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur bapak Drs. Budi Istiawan. Pemaparan materi Undang Undang No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya oleh Pengkaji Pelestari Cagar Budaya Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur sdr. Bayu Cahyoadi Fernado, S.S.

Pemaparan materi oleh Drs. Budi Istiawan