Diskusi Kelompok Terpumpun Karst Sangkulirang Mangkalihat Menuju Warisan Dunia

0
466

Kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari di Mercure Hotel pada tanggal 6 s.d 8 November 2020. Peserta yang hadiri berasal dari Intsansi dibidang kebudayaan, lingkungan, badan perencanaan pembangunan daerah dan pariwisata yang ada di Provinsi Kalimantan Timur dan Kota Samarinda, serta Kabupaten Kutai Timur. Narasumber yang dihadirkan adalah Dr. Hj. Ufi Saraswati, M.Hum dan Dr. Pindi Setiawan, M.Si.

Kegaiatan dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Yekti Utami, S.Sen., M.Pd. Selaku Kepala Bagian Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur sekaligus memberikan sambutan.

Kawasan Gambar Cadas Prasejarah Sangkulirang Mangkalihat

NoSub KawasanDesaKecamatanKabupaten
1Batu Gergaji dan Batu RayaTepian LangsatBengalonKutai Timur
2Batu TutunamboMuara BulanKaranganKutai Timur
3Batu NyereMuara BulanKaranganKutai Timur
4Batu PengadanPengadanKaranganKutai Timur
5Batu LepoqBatu LepoqKaranganKutai Timur
6TabalarKarangan HilirKaranganKutai Timur
7MerabuMerabuKelayBerau

 

Proses pengajuan Kawasan Sangkulirang Mangkalihat sebagai Warisan Dunia telah melalui proses panjang dari Seminar Internasional, Focus Group Discussion, Kajian dan  Peneiltian, Sosialisasi dan Publikasi. Proses ini perlu ditindaklanjuti segera dengan implementasi hukum yang konsisten, penetapan kawasan, penyusunan regulasi, serta kebijakan pelestarian yang berkelanjutan;

Untuk pengajuan tersebut, Cagar Budaya yang diajukan harus sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat Kabupaten/Kota, kemudian ditetapkan pula sebagai Cagar Budaya tingkat Provinsi dan selanjutnya menjadi Cagar Budaya Nasional yang ditetapkan oleh Menteri, dimana pengusulan nominasi dilakukan oleh Menteri untuk ditetapkan oleh UNESCO;

Delineasi kawasan masih penting untuk dilaksanakan dengan mempertimbangkan batas alam, batas budaya, batas administrasi, batas pemilikan tanah, batas pemanfaatan lokasi, dan batas kebutuhan berdasarkan regulasi yang jelas tentang status kawasan, serta perlakuan terhadap ruang yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan pemerhati diperkuat dengan implementasi hukum yang konsisten. Selain itu perlu dilakukan kajian dan penelitian integratif untuk mendukung proses penetapan kawasan, penyusunan regulasi, serta kebijakan pelestarian yang berkelanjutan.

Merekomendasikan:

Diharapkan partisipasi dari dinas dan instansi terkait untuk memastikan keterkelolaan dari kawasan Karst Sangkulirang – Mangkalihat, kemudian mengumpulkan data terkait Protection and Management kedepan sesuai tugas dan fungsi masing-masing, serta diharapkan dapat membantu BPCB dalam penyusunan kerangka dasar agar proses penyusunan naskah nominasi dapat segera diselesaikan;

Pelibatan masyarakat dari segi perencanaan, pengerjaan dan evaluasi untuk Karst  Sangkulirang-Mangkalihat;

Mengawal pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dalam rangka pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya agar Kawasan Sangkulirang Mangkalihat dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya di tingkat Kabupaten dan Provinsi – -> Sedang dalam proses;

Agar menindaklanjuti segera implementasi hukum yang konsisten dan penetapan kawasan, penyusunan regulasi, serta kebijakan pelestarian yang berkelanjutan.

Sambutan dari Kepala Dinas Pendiikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Yekti Utami, S.Sen., M.Pd selaku Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendiikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur

Materi yang dibawakan oleh Dr. Pindi Setiawan, M.Si.