Dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional Pamong Budaya, dibuka kesempatan bagi pegawai negeri sipil pada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mengikuti penyesuaian/ inpassing.
Persyaratan dan prosedur dapat diunduh pada tautan berikut:
PERATURAN DIRJENBUD TENTANG INPASSING
Persyaratan dan Prosedur Inpassing
Sumber : http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/pengangkatan-pegawai-negeri-sipil-dalam-jabatan-fungsional-pamong-budaya-melalui-penyesuaianinpassing/