Tindakan Pelindungan yang Sudah Pernah Dilakukan di Rumah Panjang (Lamin Tolan)

0
10665

Pelestarian dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya memiliki arti upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya. Pada pasal 3 diuraikan bahwa pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk :

  1. Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia;
  2. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya;
  3. Memperkuat kepribadian bangsa;
  4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  5. Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.

Kegiatan pelestarian Cagar Budaya tidak terlepas dari tugas dan fungsi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Kebudayaan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya mempunyai tugas melaksanakan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya di wilayah kerjanya. Di seluruh Indonesia, terdapat 12 UPT Balai Pelestarian Cagar Budaya salah satunya adalah Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur, dengan wilayah kerja Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Utara. Pelindungan Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya adalah upaya dalam mencegah dan menanggulagi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan dan Pemugaran Cagar Budaya. Berikut Tindakan pelindungan yang pernah dilakukan di Rumah Panjang (Lamin Tolan)

Pendaftaran

Pendaftaran merupakan upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukan dalam Registrasi Nasional Cagar Budaya. Bangunan Lamin Tolan sendiri telah terdaftar dalam inventarisasi Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur tahun 2012 dan diperkuat dengan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 08 Tahun 2013 Tentang Penetapan Kawasan Situs Benda Cagar Budaya dan Situs Peninggalan Budaya dengan nama Lamin Adat Tolan dengan lokasi Desa Lambing Kecamatan Muara Lawa. Pada dasarnya pendaftaran Cagar Budaya dimulai dari pemerintah Kabupaten/Kota. Pendaftaran ini dapat berjalan tentunya perlu kerjasama antara pihak pemerintah dengan setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya atau benda yang diduga sebagai Cagar Budaya (Pasal 29).

Penetapan

Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan geografis yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompotensi untuk memberi rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya. Bupati/Walikota menetapkan status Cagar Budaya atas rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya yang sudah melakukan pengkajian. Penetapan status Cagar Budaya paling lama 30 hari setelah diterima rekomendasi dari Tim Ahli. Setelah ditetapkan maka Cagar Budaya tersebut tercatat dalam Registrasi Nasional Cagar Budaya. Dengan tercatatnya dalam Registrasi Nasional maka pemilik Cagar Budaya akan memperoleh : (1). Surat Keterangan status Cagar Budaya; (2) Surat Keterangan kepemilikan berdasarkan bukti yang sah. Selanjutnya, kepada penemu benda, bangunan, dan struktur yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya berhak mendapatkan kompensasi, yaitu imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari pemerintah atau pemerintah daerah (Pasal 33). Proses penetapan oleh Tim Ahli Cagar Budaya pada Lamin Tolan belum dilaksanakan karena di Kabupaten Kutai Barat belum membentuk Tim Ahli, tetapi Lamin sudah masuk dalam Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 08 Tahun 2013 Tentang Penetapan Kawasan Situs Benda Cagar Budaya dan Situs Peninggalan Budaya dengan nama Lamin Adat Tolan dengan lokasi Desa Lambing Kecamatan Muara Lawa.

Penyelamatan

Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran atau kemusnahan. Penyelamatan terhadap cagar budaya dilakukan untuk menghindari agar tidak terjadi ancaman dan kerusakan yang lebih parah, baik dilakukan dalam keadaaan darurat maupun keadaan biasa. Oleh Karena itu penyelamatan Cagar Budaya dilakukan untuk :

  • Mencegah kerusakan karena faktor manusia dan/atau alam yang mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai yang menyertainya.
  • Mencegah pemindahan dan beralihnya kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 58).

Pada tanggal 03 Juni 2014, telah dilakukan proses hibah/ alih kuasa penguasaan atas tanah dan bangunan Lamin Tolan dengan luas 960 m² oleh pihak keluarga/ahli waris kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur. Proses hibah sebuah bangunan sudah ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya diatur dalam pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan pasal 17 ayat (1). Kegiatan ini dilakukan atas pertibangan semakin rusaknya bangunan lamin serta supaya dapat dipugar untuk kegiatan pelestarian dan menghidupkan kembali nilai-nilai tradisi suku Dayak Benuaq.

Pengamanan

Pengamanan merupakan upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan. Selanjutnya dalam Pasal 62 disebutkan bahwa pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dapat dilakukan oleh juru pelihara dan/atau polisi khusus. Lamin Tolan diketahui keberadaannya pada tahun 2012, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur Bapak Drs. I Made Kusumajaya, Msi sangat tertarik dengan arsitektur Lamin yang masih asli. Selanjutnya pada tahun 2013, mengangkat Juru Pelihara dari ahli waris Lamin Tolan yaitu Ibu Jaemah. Pada tahun selanjutnya, yaitu tahun 2014 kembali mengangkat juru pelihara yang bernama Bapak Griko Rius Jedaru. Hingga kini terdapat 2 (dua) orang juru pelihara yang bertugas di Lamin Tolan.

Selain mengangkat juru pelihara, pada tahun 2014, Unit Kerja Pelindungan, melakukan kegiatan pemasangan prasarana pelindungan cagar budaya. Prasarana pelindungan bertujuan menjaga dan mencegah cagar budaya dari ancaman dan/atau gangguan serta berfungsi sebagai papan informasi mengenai arti penting nilai sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan sehingga kelestariannya tetap terjaga. Kegiatan ini meliputi pemasangan papan nama dan papan larangan untuk meminimalisasi kerusakan bangunan Lamin Tolan akibat ulah manusia dan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga dan melestarikannya.

Pemeliharaan

Pemeliharaan merupakan upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik cagar budaya tetap lestari. Setelah diangkatnya juru pelihara untuk bertugas di Lamin Tolan, maka juru pelihara yang ditunjuk melakukan kegiatan perawatan pada Cagar Budaya tersebut.  Juru pelihara yang bertugas di Lamin Tolan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

  • Menjaga kebersihan Cagar Budaya dan lingkungannya seperti: menyapu, membersihkan, pemeliharaan instalasi listrik, air dan lain-lain;
    • Mengupayakan perbaikan sarana dan prasarana yang mengalami kerusakan ringan;
    • Menjaga keamanan Cagar Budaya dari upaya pencurian dan pengrusakan. Apabila hal itu terjadi maka secepatnya melaporkan kepada aparat desa, polisi dan Balai Pelestarian Cagar Budaya;
    • Memberikan informasi kepada pengunjung dengan sebaik-baiknya dan memintanya untuk mengisi buku tamu;
    • Melapor kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya, apabila ada aktivitas pemugaran yang belum mendapatkan rekomendasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya atau segala kegiatan terkait dengan cagar budaya yang dilakukan individu maupun instansi.

Sebagai bentuk apresiasi kepada juru pelihara yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam merawat dan memelihara cagar budaya maka mendapat bantuan berupa honor.

Kegiatan pemeliharaan yang dilakukan pada lamin Tolan berupa studi konservasi tahap I pada tanggal 5 – 24 Desember 2013. Kegiatan ini dilakukan untuk memeriksa dan menyelidiki kerusakan yang terdapat di Cagar Budaya berupa kerusakan fisik, kerusakan biologis, kerusakan kimiawi maupun kerusakan struktural dan penanganannya. Tim yang sudah tersusun terbagi menjadi 2 yaitu (1) melakukan pengamatan, pencatatan, dan penilaian, (2) pengukuran, penggambaran, dan pemotretan. Setalah itu bersama-sama menganalisa kerusakan yang terdapat pada Lamin Tolan, untuk mengetahui sebab dan akibat kerusakan, baik yang bersifat fisik, biologis, kimiawi maupun kerusakan yang bersifat struktural. Ruang lingkup dari kegiatan kajian konservasi untuk mengklasifikasi atau membagi bangunan dan pedoman pelestarian berdasarkan pembagian ruang :

  • Katagori 1 : Bagian yang dipertahankan keasliannya;
  • Katagori 2 : Bagian yang dipertahankan sebagian ;
  • Katagori 3 : bagian yang tidak dipertahankan.

Zonasi     

zonasi merupakan penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan. Sistem Zonasi dalam Cagar Budaya yang meliputi batas-batas keluasan dan pemanfaatannya selanjutnya ditentukan melalui kajian (Pasal 72). Zonasi dimaksudkan untuk dapat menghasilkan kamagra 1st optimalisasi tata lahan, meningkatkan fungsi, dan mengatur pemanfaatan lahan yang dapat mengurangi dampak negatif dari lingkungan alam, lingkungan buatan, dan lingkungan osial dengan pembagian tata ruang yang berpedoman pada keterpaduan antara zona satu dengan zona lain. Tujuan dari kegiatan zonasi adalah agar tata ruang terlihat lebih serasi, selaras, dan seimbang, untuk menciptakan rasa aman, nyaman, secara berkelanjutan bagi pengunjung, dan kelestarian cagar budaya tetap terjaga. Kegiatan Zonasi yang dilakukan pada Lamin Tolan hanya sebatas pada kajian saja.

Sumber: Ni Made Apri Astuti Judul Artikel Kegiatan Pelindungan Pada Bangunan Cagar BudayaStudi Kasus Lamin Tolan dalam Buletin Kundungga Volume 5 Tahun 2016