Situs Tanjung Hulu, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Berdasarkan hasil penelitian arkeologi tahun 2012 oleh Balai Arkeologi Banjarmasin, Kabupaten Nunukan mempunyai potensi sumber daya arkeologi dari masa prasejarah berupa tinggalan berupa kubur batu, dolmen, tempayan dolmen, menhir, tetralit, papan menhir, batu narit atau batu berukir dan batu perupun. Tinggalan tersebut tersebar di Sungai Kayan bagian Utara dan di wilaayah Krayan.
Menilik potensi dan sebaran tersebut, observasi berupa pendataan tinggalan arkeologi dilaksanakan di 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Lumbis, Kecamatan Sebuku, Kecamatan Sebatik, dan Kecamatan Krayan. Berikut akan diuraikan hasil observasi tinggalan arkeologi di Kabupaten Nunukan.
Situs Tanjung Hulu terletak di pemakaman umum Desa Tanjung Hulu, Kecamatan Lumbis.
Lokasi situs berada di sebelah Utara Kecamatan Lumbis berjarak sekitar 5,5 km. Dapat dilalui dengan menggunakan transportasi darat kemudian dilanjutkan dengan menggunakan perahu ketinting menyeberangi Sungai Mansalong.
Kondisi makam saat ini tidak terawat dan ditumbuhi semak belukar. Berdasarkan pengamatan, Situs Tanjung Hulu merupakan area pemakaman di daerah hulu menggunakan wadah kubur berupa lungun dan tempayan. Atau biasa dikenal dengan sistem penguburan menggunakan wadah.
Lungun merupakan wadah kubur terbuat dari kayu berbentuk seperti miniatur perahu. Lungun ditempatkan khusus diatas rumah panggung dengan disangga beberapa tiang. Kondisi saat ini lungun ditanam di dalam tanah dan hanya bagian penutup yang terlihat. Menurut informan, pada tahun 1990-an marak terjadi pencurian
benda benda antik, sehingga untuk menjaga agar lungun dan isinya tidak hilang dan dicuri, masyarakat mengubur lungun tersebut di dalam tanah yang bagian permukaan tanahnya di semen.