10 Asas Pemajuan Kebudayaan Dalam UU No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan

0
769

10 Asas Pemajuan Kebudayaan

Asas Toleransi

Adalah bahwa pemajuan kebudayaan dilandasi dengan asas saling menghargai dan menghormati.

Asas Keberagaman

adalah bahwa pemajuan kebudayaan mengakui dan memelihara perbedaan suku bangsa, ras, agama dan kepercayaan.

Asas Kelokalan

adalah bahwa pemajuan kebudayaan memperhatikan karakteristik sumberdaya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal.

Asas Lintas Wilayah

adalah bahwa pemajuan kebudayaan memperhatikan dinamika budaya lokal tanpa dibatasi oleh batas administrasi.

Asas Partisipatif

adalah pemajuan kebudayaan dilakukan dengan melibatkan peran aktif setiap orang baik secara langsung maupun tidak langsung.

Asas Manfaat

adalah pemajuan kebudayaan berorientasi pada investasi masa depan sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan rakyat.

Asas Keberlanjutan

adalah pemajuan kebudayaan dilaksanakan secara sistematis, terencana, berkesinambungan, dan berlangsung terus-menerus dengan memastikan terjadi regenerasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan dan memperhatikan kepentingan generasi yang akan datang.

Asas Kebebasan Berekspresi

adalah upaya pemajuan kebudayaan menjamin kebebasan individu atau kelompok dalam menyampaikan ekspresi kebudayaan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Asas Keterpaduan

adalah pemajuan kebudayaan dilaksanakan secara terhubung dan terkoordinasi lintas sektor lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.

Asas Kesederajatan

adalah bahwa pemajua kebudayaan menjamin kedudukan yang sama dalam masyarakat yang memiliki kebudayaan yang beragam.

Asas Gotong Royong

adalah pemajuan kebudayaan dilaksanakan dengan semangat kerja bersama yang tulus.