Ada 6 Cara Penindakan Permasalahan Teknis Pada Cagar Budaya

0
1811

Ada 6 Cara Penindakan Permasalahan Teknis Pada Cagar Budaya

Bahas tentang Cagar Budaya tidak lepas dari yang namanya ancaman kerusakan. Sangat disayangkan jika Cagar Budaya yang  ada di Indonesia hanya dimanfaatkan sebagai objek wisata tanpa memperhatikan keterawatannya. Cagar Budaya dalam hal ini memiliki kekurangan atau kelemahan sifatnya yang terbatas, mudah rapuh, dan hancur serta tidak dapat diperbaharui. Oleh karena itu, dikenal yang namanya Konservasi baik pada lingkungan maupun objek Cagar Budaya tersebut.

Tingkat proses dan teknik yang diperlukan tergantung pada kondisi Bangunan Cagar Budaya yang akan dikonservasi. Perlu diingat bahwa tindakan konservasi juga menjadi tindakan intervensi terhadap bangunan Cagar Budaya, sekalipun bertujuan untuk menceah kerusakan.

Tindakan yang biasanya dipergunakan untuk permasalahan pada Bangunan Cagar Budaya terdiri dari enam macam: Prevensi, Preservasi, Restorasi, Rehabilitasi, Reproduksi dan Rekonstruksi.

Prevensi: suatu tindakan untuk melindungi Bangunan Cagar Budaya dengan mengendalikan lingkungan tempat tinggal bangunan tersebut. Tindakan ini mengurangi dan mencegah pelapukan dan kerusakan misalnya mengontrol kelembaban udara, suhu dan sinar matahari yang mengenai tempat atau Bangunan Cagar Budaya.

Preservasi: suatu tidakan untuk menjaga seluruh keberadaan asli, isi, lokasi bangunan Cagar Budaya sama seperti keadaan asli dan tanpa perubahan.

Restorasi: proses mengembalikan Bangunan Cagar Budaya pada keadaan semula dengan menghilangkan tambahan-tambahan dan memasang komponen seluruh tanpa menggunakan bahan baru.

Rehabilitasi: biasanya paling umum dilakukan untuk Bangunan Cagar Budaya yang tidak lagi berfungsi dan berguna seperti aslinya tetapi masih memiliki nilai arsitektur yang tinggi. rehabilitasi merupakan sebuah tindakan pendekatan penyesuaian (adaptive use) saat bagian-bagian Bangunan Cagar Budaya mengalami kerusakan atau pelapukan tetapi masih dapat dilakukan modifikasi untuk kegunaan baru bangunan tersebut.

Reproduksi: Merupakan pembuatan tiruan artefak asli untuk keperluan penggantian karena hilang atau rusak.

Rekonstruksi: bertujuan untuk mengembalikan sebuah Bangunan Cagar Budaya atau warisan budaya lainya sesuai dengan aslinya dengan menggunakan bahan penyusun mula-mula atau baru.