Kegiatan Investarisasi Tinggalan Purbakala oleh Tim Dokumentasi BPCB Mojokerto

0
750

Provinsi Jawa Timur adalah salah satu wilayah yang memiliki banyak tinggalan-tinggalan purbakala baik dari jaman prasejarah, klasik, islam, maupun dari masa kolonial. Peninggalan tersebut diklarifikasikan menjadi benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya setelah dilakukan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan. Langkah-langkah itu diperlukan karena nilai-nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/ kebudayaan yang terkandung di dalamnya menjadi sumber penelusuran jati diri bangsa Indonesia. Oleh karena itu cagar budaya perlu dilestarikan dan dimanfaatkan secara tepat sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan bangsa.
Upaya pelestarian dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan sebagai berikut:
a. Perlindungan hukum dan penetapan status peninggalan purbakala yang memiliki berbagai nilai penting sebagai cagar budaya.
b. Perlindungan secara fisik cagar budaya untuk dapat menjamin keberlangsungan pelestarian dan pemanfaatannya.

Salah satu langkah kongrit dalam upaya pelestarian cagar budaya oleh pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Mojokerto wilayah kerja Provinsi Jawa Timur dalam hal ini Kelompok Kerja Dokumentasi yang bertugas sebagai tim pendokumentasian cagar budaya adalah melalui kegiatan pendokumentasian atau pembuatan data cagar budaya. Langkah ini secara tekis terbagi dalam dua tahap utama, yaitu pendaftaran(registrasi/inventarisasi) objek yang diduga sebagai cagar budaya dan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi (pemeriksaan kelayakan) data dan/objek yang memenuhi kriteri sebagai cagar budaya. Pendaftaran merupakan kegiatan untuk melakukan pendokumentasian objek cagar budaya dalam catatan pangkalan data (database) dengan mengidentifikasi, mengklasifikasi, dan merekam objek. Verifikasi adalah kegiatan memeriksa data dan/objek cagar budaya karena adanya pembatalan pendaftaran atau melengkapi dan memperbaruhi catatan pangkalan data (database). Pelaksanaan pendaftaran dapat diwujudkan dengan melakukan inventarisasi terhadap peninggalan purbakala.(un)

sumber: Laporan Kegiatan Inventarisasi Tinggalan Purbakala di Kabupaten Sidoarjo, BPCB Mojokerto, 2015