I. Persyaratan Pelayanan
- Surat permohonan ijin layanan informasi dan data melalui surat dan posel ditujukan kepada Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah
- Fotokopi identitas diri (KTP/ SIM/ Paspor/ Kartu Mahasiswa/ Kartu Siswa)
- Menyertakan nomor telpon yang dapat dihubungi
II. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Masyarakat mengirimkan surat permohonan ijin layanan informasi dan data melalui surat atau posel.
- Permohonan ijin melalui surat (diantar sendiri oleh pemohon, pos, email) diterima oleh urusan umum kemudian diberi lembar disposisi untuk disampaikan kepada kepala
- Kepala mengkaji, menyetujui surat permohonan dan memberi disposisi ke kelompok kerja yang terkait dengan layanan informasi dan data yang diminta. ( Kelompok kerja Publikasi dan Pemanfaatan)
- Urusan umum menerima lembar disposisi dari kepala, menggandakan , mengarsip dan menyampaikan kepada kelompok kerja Publikasi dan Pemanfaatan
- Kelompok kerja Publikasi dan Pemanfaatan menerima lembar disposisi dan membalas surat kepada pemohon.
- Kelompok kerja publikasi dan pemanfaatan menyampaikan surat balasan yang telah di setujui kepala (tanda tangan dan stampel) kepada pemohon
- Kelompok kerja publikasi dan pemanfaatan membuat janji dengan pemohon
- Kelompok kerja Publikasi dan Pemanfaatan melayani permohonan permintaan informasi dan data.
III. Jangka waktu penyelesaian
Surat : 3 hari Surel : 3 hari
IV. Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
V. Produk pelayanan
Jasa
VI. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah
Jl. Manisrenggo Km 01 Prambanan Klaten Jawa Tengah
Telpon/Fax : 0274 496413
Email : bpcbjateng.umum@gmail.com